22.9 C
New York
05/05/2026
Aktual

BIG Deklarasikan Tolak Gratifikasi

CIBINONG (Pos Sore) — Gratifikasi cikal bakal tindakan korupsi. Diawali dengan pemberian bernilai ‘kecil’ yang lambat laun berubah menjadi suatu ‘keharusan’. Jika hal ini dibiarkan, maka peluang melakukan tindakan korupsi pun semakin besar.

Tak ingin hal tersebut menimpa lembaga yang dipimpinnya, Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Hasanuddin Zainal Abidin, pun mengajak seluruh pejabat dan pegawainya mendeklarasikan komitmen menolak gratifikasi.

Maka, pada Jumat (13/10) pagi, Danau Dora Eco Park Kawasan Cibinong Science Center-Botanic Garden LIPI, yang tak begitu jauh dari kantor BIG, menjadi saksi sejarah pendeklarasian menolak gratifikasi yang dicanangkan seluruh pegawai BIG.

Dengan mengenakan kaos berwarna biru dan bertuliskan ‘no gratification’ para pejabat dan pegawai BIG berkomitmen mewujudkan BIG yang bersih dan akuntabilitas. Mereka pun dengan lantang mengucapkan ‘tolak gratifikasi’ berulang kali.

Sosialisasi dan kampanye ini diawali dengan melakukan fun walk mengitari danau. Kegiatan itu sekaligus penyegaran sebagai rangkaian dari peringatan Hari Informasi Geospasial yang jatuh pada Selasa, (17/10) mendatang.

IMG-20171013-WA0015

“Melalui deklarasi ini, BIG tegas menolak gratifikasi dalam segala bentuk. Hal ini harus ditaati oleh semua pegawai dan pimpinan BIG. Diharapkan tidak ada insan di BIG yang menerima gratifikasi,” tegas Kepala BIG, usai Deklarasi dan Kampanye Publik Pengendalian Gratifikasi.

Pihaknya menyadari godaan dari pihak lain bisa saja timbul. Terlebih dalam RAPBN tahun 2018 anggaran BIG mencapai Rp 790 miliar. Dari jumlah itu sekitar 68% untuk pengadaan informasi geospasial prioritas nasional. Pada proses ini tentu akan banyak kerja sama dengan pihak ketiga.

“Di sini potensi bisa ada. Kita wanti-wanti jangan sampai menerima. Dari pengakuan orang lain yang pernah terjerat, hukum terberat adalah hukuman sosial karena menyangkut keluarga,” katanya.

Hasanuddin menegaskan, pengawasan internal dimulai dari sistem aturan atau penegakan aturan. Sebagai pimpinan BIG, dirinya dan pejabat lainnya harus terlebih dahulu memberikan contoh kepada seluruh pegawai agar memiliki jiwa berintegritas.

“Selain itu, kekuatan doa dan spiritual pun harus dipegang teguh dan dijadikan pula sebagai panduan,” tambahnya.

BIG, tegasnya, berupaya menjadi instansi yang bersih dan akuntabel demi mencapai kemandirian geospasial untuk kedaulatan bangsa.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, gratifikasi adalah salah satu dari 7 (tujuh) kelompok tindak pidana korupsi.

Setiap gratifikasi kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan
dengan kewajiban atau tugasnya.

Ancaman hukuman bagi penerima gratifikasi tidak main-main yaitu pidana
penjara 4-20 tahun dengan denda Rp 200 juta hingga 1 milyar rupiah. (tety)

Leave a Comment