JAKARTA (Pos Sore) – Satu per satu, belang para kepala daerah itu akhirnya terungkap juga. Walau pun masih butuh pembuktian di pengadilan, tapi paling tidak,dengan disebutkannya di dalam dakwaan jaksa KPK bahwa 15 kepala daerah telah menyuap Akil Mochtar, kenyataan itu mengindikasikan bahwa ada sementara penjahat yang memimpin di negeri ini.
Bagaimana kalau benar, para kepala daerah itu – apakah 15 kepala daerah
atau hanya beberapa di antaranya – terbukti melakukan penyuapan untuk
memenangkan sengketa pilkada? Bukankah perbuatan itu suatu kejahatan?
Bukankah berarti beberapa wilayah di negeri ini, provinsi atau kabupaten,
telah diperintah orang-orang yang berkategori penjahat?
Hampir bisa dipastikan, deretan pertanyaan di ataslah yang telah membuat
DPR maupun pemerintah mengambil ancang-ancang, memikirkan skenario
apa yang harus ditempuh apabila terbukti ada seorang bupati/ walikota atau gubernur yang terbukti menyuap. ‘’Harus disiapkan suatu scenario,’’ kata anggota Komisi II DPR Budiman Sujatmiko, yang berjanji akan membicarakannya dengan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.
Terobosan
Undang-undang (UU No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2011) memangmensyaratkan putusan MK final dan mengikat. Artinya, kalau pun nanti ada seorang kepala daerah terbukti melakukan suap,pihak lawannya yang dikalahkan oleh MK, tetap tidak berhak menggantikannya. Terkait hal ini, anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat berharap sebaiknya Mahkamah Konsitusi(MK) bisa membuat terobosan sehingga mampu memberikan rasa keadilan pada masyarakat.
“Bagaimana agar pihak yang dikalahkan dan dirugikan bisa mengajukan
gugatan ke MK,”kata politisi senior Partai Gerindra ini, sambil menyebut
keputusan MK memang dilematis.
Martin melihat, hakim MK itu memang seharusnya benar-benar seorang
negarawan seperti amanat UUD 1945 bukan sebaliknya, apalagi sampai
seorang maling. Jika sampai hakim MK berjiwa rampok dan maling kata
Martin maka keputusan yang dia buat akan berdampak luas.
Martin mengakui kepala daerah yang berkuasa setelah meraih kemenangan
karena menyuap di MK merusak demokrasi itu sendiri dan kehilangan makna di masyarakat dan tak puya wibawa. Karena itu kata Martin, siapa pun kepala daerah yang berkuasa karena menyuap hakim MK harus mengundurkan diri, kemudian diadakan pemilihan ulang.
Anggota Komisi III lainnya, Didy Irawadi menyatakan, dugaan adanya
pihak-pihak lain yang menyuap hakim MK sehingga memenangkan pasangan calon kepala daerah tertentu supaya kasusnya diserahkan ke KPK.
“Jika itu pelanggaran Undang Undang hak KPK untuk mengusutnya dan
memproses pidananya, tinggal kita melihat pidananya seperti apa,”kata
anggota DPR dari Partai Demokrat ini. (andoes)
