JAKARTA (Pos Sore) — Jumlah pemasukan dana jaminan sosial program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) – Kartu Indonesia Sehat (KIS) diketahui terus mengalami defisit sejak pertama kali diluncurkan pada 2014 hingga kini.
Di tahun 2014, defisit yang terjadi mencapai Rp3,3 triliun, di tahun 2015 naik menjadi Rp5,7 triliun, dan di tahun 2016 lalu jadi sebesar Rp9,7 triliun.
“Jika dana yang dikeluarkan semakin besar dibandingkan pemasukan, Pemerintah akan mengambil langkah pengendalian untuk mengatasi defisit ini,” kata Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), usai Rapat Tingkat Menteri, di Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (30/3).
Menko PMK Puan Maharani, mengatakan, telah disiapkan sejumlah skenario demi perbaikan pembiayaan jaminan kesehatan yang dilakukan melalui kebijakan-kebijakan peningkatan pendapatan dan menekan pengeluaran, yang didukung dengan penerbitan Instruksi Presiden, atau amandemen Peraturan Presiden, atau penerbitan Peraturan Presiden yang baru.
“Namun, terlebih dulu dalam rapat ini saya ingin dengar masukan dari kementerian dan lembaga negara teknis pelaksana Program JKN – KIS ini. Mana skenario yang kita sepakati, baru nanti kita laporkan kepada Bapak Presiden,” ujarnya.
Menyongsong tahun 2019, saat populasi Indonesia diperkirakan mencapai 268,2 juta jiwa, maka jumlah kepesertaan jaminan kesehatan nasional dari Peserta Bantuan Iuran (PBI) dapat sebesar 107,2 juta jiwa dan peserta non PBI mencapai 147,6 Juta Jiwa.
Pemerintah melalui peran koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian Kemenko PMK, akan menghitung ulang antara lain jumlah penerimaan dana jaminan kesehatan nasional dari masyarakat, mulai dari Besaran Iuran, Kolektabilitas Iuran, hingga Bauran Kepesertaan.
Sementara dari sisi pengeluaran akan dihitung kembali Besaran Tarif, Providers Payment Mechanism, Kendali Biaya, dan Efisiensi Operasional. Selain itu, tengah diatur juga penguatan peran Pemerintah Daerah terkait pembiayaan dana kapitasi peserta JKN – KIS di daerah mereka masing-masing (cost sharing)
Dari soal payung hukumnya, lanjutnya, pemerintah menyiapkan dua opsi. Pertama, diterbitkan Pepres baru, karena sudah beberapa kali mengalami perubahan. Kedua merevisi peraturan perundang-undangan yang ada disesuaikan dengan substansi dengan pengendalian defisit.
“Satu hal yang perlu jadi perhatian kita dari rapat hari ini adalah kita perlu memperkuat peran Pemda terutama soal cost sharing tadi,” ujarnya. (tety)
