-0.1 C
New York
02/12/2024
Aktual Kesra

Kekerasan Seksual di SMK Garut, Kemenko PMK Terjunkan Tim Khusus

JAKARTA (Pos Sore) – Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) sangat menyayangkan terjadinya kekerasan seksual yang menimpa puluhan siswa SMK YPPT di Garut, Jawa Barat. Terlebih di kala pemerintah dan DPR baru saja mengubah UU Perlindungan Anak No 23 tahun 2002 dengan tujuan untuk lebih memberatkan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak

“Namun masih ada pula pelaku baru yang masih nekat terus melakukan tindak kejahatan. Saya mengutuk keras kejadian tersebut dan berharap agar pelaku dapat segera diganjar dengan hukuman yang berat, termasuk kemungkinan dikebiri” tegas Deputi Perlindungan Perempuan dan Anak Kemenko PMK, Sujatmiko, dalam siaran persnya, di Jakarta, Senin (27/2).

Deputi Pendidikan dan Agama Kemenko PMK, Agus Sartono, menekankan, agar kebijakan perlindungan anak menjadi prioritas di setiap daerah. Hal ini dimaksudkan agar kasus kekerasan terhadap anak khususnya peserta didik dapat dihindari.

“Sangat ironis, jika kekerasan terhadap anak justru terjadi di lingkungan pendidikan yang sarat dengan nilai-nilai moralitas,” tandasnya.

Agus berpesan agar Pemerintah Daerah Kabupaten Garut dapat memberikan penanganan yang maksimal terhadap korban kekerasan dengan mempercepat terbitnya Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. Dengan begitu dapat meminimalisir praktik dan kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di daerahnya.

Terkait kasus pencabulan tersebut, Kemenko PMK pada selasa (21/2) mengirimkan dua orang stafnya untuk langsung meninjau lokasi bersama tim dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia yang dipimpin langsung oleh Kak Seto, serta dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak.

“Keterlibatan Kemenko PMK guna memantau langsung di lapangan dan untuk meyakinkan semua pihak terkait sudah melakukan langkah-langkah yang diperlukan baik dalam rangka penegakan hukum bagi pelaku, maupun upaya penanganan korban dalam bentuk rehabilitasi sosial, kesehatan dan psikologisnya,” tambah Sujatmiko.

Dari laporan yang diperoleh, pihak Polri telah melakukan pendalaman perkara. Pelaku telah diamankan pihak Polres dan para korban pun telah ditangani secara intensif oleh P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak). Psikolog pun telah dilibatkan oleh P2TP2A untuk menangani korban yang mengalami trauma.

Kemenko PMK sendiri bersama beberapa Kementerian/Lembaga terkait seperti Kemendikbud, Kemensos dan Kemendagri terus mengupayakan langkah-langkah dalam penanganan kekerasan pada anak, termasuk tindakan pencabulan di dalamnya.

Adapun langkah-langkah tersebut, yaitu efektivitas layanan kepada anak korban kekerasan. Layanan ini mencakup layanan pengaduan, rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, penegakan dan bantuan hukum, serta pemulangan, reintegrasi sosial dan pengasuhan alternatif.

Langkah lainnya, peningkatan kualitas pengasuhan anak dalam keluarga pengganti dan pengasuhan alternatif, serta pengembangan Kelompok Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat.

Selain itu, peningkatan upaya pencegahan, termasuk pemberian sanksi hukum yang tegas terhadap pelaku tindak kekerasan pada anak dan melakukan pengawasan pelaksanaan penegakan hukum berbasis restorative justice, termasuk pemberian bantuan hukum bagi anak sebagai pelaku, korban, atau saksi tindak kekerasan dan rehabilitasi sosial anak.

“Pemerintah juga menyusun bahan-bahan edukasi untuk pencegahan kekerasan terhadap anak,” tambahnya. (tety)

Leave a Comment