-0.1 C
New York
02/12/2024
Aktual Kesra

Kemenkop-Kemendikbud Kerjasama Pengembangan Koperasi dan Wirausaha

IMG-20170222-WA0005

JAKARTA (Pos Sore) — Kementerian Koperasi dan UKM melakukan kerjasama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengembangkan perkoperasian dan kewirausahaan di lingkungan satuan pendidikan. Selain itu, melalui kerjasama ini mampu menyiapkan kader koperasi dan calon wirausaha yang berpendidikan.

“Saya mengapresiasi kerjasama strategis ini yang prosesnya berjalan cepat. Agar bisa diimplementasikan, Juknisnya harus disegerakan,” kata Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga saat penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU), yang ditandatangani dirinya dan Mendikbud Muhadjir Effendi, di Jakarta, Rabu (22/2).

Pihaknya, kata menkop, akan segera mengirimkan MoU ini ke daerah (provinsi, kabupaten/kota) untuk membina koperasi-koperasi sekolahnya di wilayahnya masing-masing. Demikian pula dengan pihak Kemendikbud.

Menurutnya, langkah kerjasama ini juga semakin membuktikan koordinasi di tingkat menteri sudah berjalan dengan baik. Sebelumnya dengan Kementerian HUkum dan HAM terkait hak cipta, dengan Kementerian Dalam Negeri terkait Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK), serta dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi.

Menkop berpendapat banyak program yang bisa ‎disinergikan dengan Kemendikbud. Di antaranya, terkait dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP), yang setiap pembelian buku, alat tulis, dan sarana belajar lainnya bisa melalui koperasi siswa atau koperasi sekolah yang sudah ada.

“Dengan kita sinergikan program dengan kementerian lain, program akan berjalan secara lebih efektif dan efisien. Beban dari sisi anggaran pun menjadi berkurang,” katanya.

Sementara itu, Mendikbud Muhadjir Effendi menyambut baik kerjasama dengan Kemenkop dan UKM ini. Karena, selain pengembangan koperasi-koperasi di sekolah, pihaknya juga memiliki program yang bertujuan untuk mengubah mindset di kalangan pelajar dan mahasiswa, dari pencari kerja menjadi wirausaha atau mencetak lapangan kerja sendiri.

“Kami berkomitmen untuk segera menyusun Juknis sebagai aturan pelaksana dari kerjasama tersebut. Juknis segera kita susun agar bisa segera diedarkan ke seluruh sekolah di seluruh Indonesia,” kata Muhadjir.

Deputi Pengembangan SDM Kementerian Koperasi dan UKM Prakoso BS menambahkan, dengan MoU ini diharapkan mampu mendorong koperasi siswa agar lebih maju lagi dan dapat bekerjasama dalam pelaksanaan Kartu Indonesia Pintar (KIP).

“Prakteknya di lapangan, kami menganjurkan para pemegang kartu KIP berbelanja keperluan sekolah seperti buku, alat tulis, dan sebagainya, di koperasi-koperasi siswa atau koperasi sekolah,” tambahnya.

Prakoso mengatakan, rata-rata setiap sekolah di Indonesia sudah memiliki koperasi, baik itu koperasi karyawan sekolah atau pun koperasi siswa. Namun, untuk koperasi siswa memang belum berbadan hukum, ‎hanya memiliki ijin dari Pemda.

“Nah, untuk lebih meningkatkan pemahaman siswa tentang koperasi, kami juga memiliki program pelatihan perkoperasian dan kewirausahaan bagi siswa (pelajar) dan mahasiswa,” ujarnya. (tety)

Leave a Comment