JAKARTA (Pos Sore) — Isu pemenuhan kebutuhan arsiparis menjadi agenda pembahasan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) pada acara Rapat Koordinasi Pembinaan Jabatan Fungsional Arsiparis dengan tema ‘Pemenuhan Kebutuhan Arsiparis’.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, menyampaikan profesi arsiparis memiliki peran yang sangat vital di negeri ini.
“Banyak yang anggap enteng arsiparis, padahal ini adalah pekerjaan vital. Terbukti banyak daerah yang capaiannya gagal karena datanya tidak menunjang,” jelas Asman saat membuka Rakor Pembinaan Jabatan Fungsional Arsiparis, di Redtop Hotel, Jakarta, Rabu (7/2).
“Ketika saya pertama menjabat sebagai Menteri, instansi pertama yang saya kunjungi adalah Arsip Nasional. Betapa pentingnya sebuah fasilitas arsip yang baik untuk menjaga keutuhan sebuah dokumen penting. Saya melihat sendiri teks proklamasi tersimpan dengan baik oleh ANRI,” lanjutnya.
Kepala ANRI Mustari Irawan menyampaikan gambaran kebutuhan arsiparis di Indonesia. Kondisi kearsipan pada lembaga negara, pemerintah daerah dan perguruan tinggi negeri sangat memprihatinkan, sehingga perlu di dorong untuk pemenuhan kebutuhan Arsiparis secara nasional.
“Kebutuhan arsiparis secara nasional berdasarkan penghitungan formasi Arsiparis adalah sebanyak 143.676 orang, sementara jumlah yang ada sekarang baru ada sebanyak 3.421 orang,” paparnya.
Menurutnya, penambahan jumlah arsiparis pada lembaga negara, pemerintah daerah dan perguruan tinggi negeri mutlak dilakukan dalam rangka mendukung terwujudnya tertib arsip. Mereka ditempatkan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan kearsipan pada Unit Kerja (Unit Pengolah), Unit Kearsipan, dan Lembaga Kearsipan.
“Itu berarti, membutuhkan komitmen pada setiap lembaga negara, pemerintahan daerah, dan perguruan tinggi negeri dalam penataan organisasi dan tata laksana. Sejatinya, setiap arsip yang tercipta dalam pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi harus dikelola oleh Arsiparis”, tambah Mustari.
Mustari menjelaskan, jumlah arsiparis yang dibutuhkan, minimal satu orang untuk setingkat eselon III atau eselon II. Pemenuhan kebutuhan arsiparis harus memanfaatkan peluang yang ada khususnya pegawai honorer yang telah diangkat sebagai PNS.
Dimungkinkan pula pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Arsiparis dari Pegawai Negeri Non PNS, yaitu pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja, serta diprioritaskan pada Jabatan Fungsional Umum yang telah melaksanakan kegiatan kearsipan seperti agendaris, sekretaris dan penata usahaan serta Jabatan Fungsional Umum lainnya.
Pemenuhan kebutuhan Arsiparis ini harus dilakukan secara massal dan masif, seiring sejalan dengan telah dicanangkannya Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA). Salah satu unsurnya adalah tertib dalam penyediaan sumberdaya manusia kearsipan khususnya arsiparis.
GNSTA adalah upaya untuk membangun kesadaran semua elemen masyarakat terhadap pentingnya mengelola arsip, khususnya yang terkait dengan birokrasi pemerintahan. Birokrasi pemerintahan adalah ujung tombak pergerakan yang bisa diikuti masyarakat.
“Karena itulah birokrasi harus mempunyai kesadaran akan pentingnya penyelenggaraan kearsipan. Kesiapan sumberdaya manusia kearsipan khususnya arsiparis menjadi penggerak utama untuk suksesnya tertib arsip harus disiapkan secara sungguh-sungguh,” jelasnya.
Pemenuhan kebutuhan Arsiparis tersebut merupakan tuntutan mutlak sesuai kondisi saat ini sebagaimana juga yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. (tety)
