8.3 C
New York
27/04/2026
Ekonomi

Kememperin Akan Keluarkan Rekomendasi Alokasi Impor Ban

JAKARTA (Pos Sore)– Kementerian Perindustrian akan mengeluarkan rekomendasi melalui Dirjen Industri Kimia Tekstil dan Aneka (IKTA) Kemenperin mengenai alokasi impor ban yang nanti dilakukan para importir pemilik API-P (Angka Pengenal Importir Produsen) ataupun API-U (Angka Pengenal Importir Umum).

Menurut Dirjen IKTA Kemenperin Achmad Sigit Dwiwahjono di Jakarta, Jumat (27/1), rekomendasi yang ditinjau ulang setiap 6 bulan sekali ini, sebagai tindak lanjut keluarnya Peraturan Menteri Perdagangan No. 77/M-DAG/11/2016 tentang Ketentuan Impor Ban, yang ditandatangani oleh Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.

Karena itu, nantinya rekomendasi yang dikeluarkan Dirjen IKTA ini dilakukan atas nama Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto.

“Sebagai salah satu program kami, saat ini kami masih menyusun tata cara regulasi untuk keluarnya rekomendasi impor ban,” kata Sigit yang didampingi Direktur Industri Kimia Hilir Kemenperin Teddy C. Sianturi.

Sebenarnya, kata dia, Kemenperin seperti juga permintaan Menteri Perindustrian, telah mengajak para importir tersebut, untuk membangun industri ban di dalam negeri, walaupun dengan skala industri yang belum sebesar industri ban yang sudah eksis di dalam negeri.

“Bahkan kalau mereka membangun industrinya di Indonesia (dalam negeri), mereka akan memperoleh fasilitas yang sama seperti yang diperoleh industri ban di dalam negeri,” lanjutnya.

Menurutnya, masalah ini mengemuka karena produsen ban di dalam negeri merasa berkeberatan dengan keluarnya Permendag No.77 ini. Mereka beralasan masuknya impor ban yang setiap tahun mencapai 3 juta unit, turut meresahkan industri ban di dalam negeri.

Ban impor yang masuk ke Indonesia, tetap dikenai kewajiban menggunakan SNI impor. Sesuai notifikasi dari negara importirnya, mereka juga harus mencantumkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda  Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI).

“Itu sebabnya, rekomendasi dari kami, perusahaan mana yang bisa mengimpor, termasuk jumlahnya juga sekaligus mengawasi impor ban yang masuk ke Indonesia,” Teddy menambahkan.

Menyakiti Petani dan Tidak Mendukung Hilirisasi

Secara terpisah, saat dihubungi di Jakarta, Ketua Asosiasi Pengusaha Ban Indonesia (APBI) Aziz Pane mengemukakan pendapatnya, importisasi ban yang masuk ke Indonesia, adalah menyakiti hati para petani karet kecil yang jumlahnya mencapai 18 juta petani.

“Kami dari APBI tidak membeli karet dari perkebunan besar dan perkebunan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN). Namun kami langsung membeli dari para petani karet,” ujarnya.

Sebagai gambaran saat ini harga karet tengah naik sedikit dari sebelumnya sekitar Rp900,00/kg di tahun 2015 menjadi Rp2.300,00/kg akhir tahun 2016 ini.

Karenanya importasi ban itu selain menyakiti hati para petani karet, juga tidak mendukung program hilirisasi industri karet. Apalagi saat ini seluruh dunia lebih banyak memproteksi diri masing-masing.

“Ekspor ban kami ke seluruh dunia tengah mengalami kesulitan, baik yang ke Syria, Mesir, dan sebagian negara Timur Tengah. Kondisinya juga akan lebih sulit bagi produk ban yang diekspor ke Amerika Serikat,” katanya.

Karena itu, pihaknya, meminta pemerintah lebih menunjukkan keberpihakannya kepada industri di dalam negeri, yang saat ini tengah kesulitan berkompetisi secara adil, baik di pasar dalam negeri ataupun di pasar ekspor.

Menurut dia, di dalam negeri industri ban harus berhadapan dengan impor ban baik untuk ban truk, ban untuk bus, dan juga untuk kendaraan bermotor roda dua dan empat.

“Itu sebabnya, kami juga meminta para importir itu membangun industri ban di dalam negeri, sehingga mereka nantinya memperoleh fasilitas yang sama dengan yang kami dapat. Pemerintah harus punya semangat juang (fighting spirit) yang kuat dalam berhadapan dengan para importir,” katanya. (fitri)

Leave a Comment