JAKARTA (Pos Sore) — Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengadakan Dialog Awal Tahun 2017 dan Refleksi Akhir Tahun 2016 bertema ‘Menyelamatkan dan Menyiapkan Pendidikan Kedokteran Indonesia Kedepan’.
Dalam dialog itu PB IDI tetap menyoroti hadirnya program studi baru Dokter Layanan Primer (DLP). Program ini dinilai tak jauh berbeda dari studi kedokteran yang sudah ada. Karenanya, bila DLP diteruskan, yang terjadi hanyalah pemborosan dan kekeliruan.
“Hampir 80 persen kurikulum untuk DLP sama dengan studi kedokteran keluarga. Oleh karena itu bila program diteruskan akan ada tumpang tindih,” tegas Ketua PB IDI Prof. Dr. dr. Oetama Marsis, SpOG, di kantor PB IDI, Jakarta, Rabu (11/1).
Menurutnya, DLP tidak melalui aturan baku pendidikan kedokteran. Program studi baru seharusnya tidak boleh tumpang tindih dengan program studi lain. Jika dilihat, program DLP ini hampir 80 persen konten pendidikannya sudah ada di pendidikan dokter keluarga.
“Jadi kalau kita mau bilang ini program studi baru, harus lebih dari 60 persen kontennya adalah program pendidikan yang baru. Kalau saya mau bikin program studi bedah dia harus berbeda dengan program studi bedah yang lain. Harus ada kompetensi yang berbeda,” lanjut Prof Marsis.
IDI lantas menyarankan pemerintah lebih baik memperbaiki kurikulum dan fasilitas praktik dokter yang sudah ada daripada membuat program studi baru. Alasannya bila dilihat dari kurikulum saat ini seharusnya dokter umum sudah cukup kompeten untuk menangani pasien di fasilitas kesehatan primer seperti puskesmas atau klinik umum.
Meskipun progam DLP telah dijalankan oleh Pemerintah, Kementerian Kesehatan dinilai perlu membuat prosedur pendidikan kedokteran sesuai UU nomor 20 tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.
“Yang namanya pendidikan ini tidak boleh dilaksanakan sebelum ada yang namanya peraturanya, jadi ini kesalahan yang dibuat Kementerian Kesehatan menjalankan progam ini, padahal progam ini belum dirumuskan dalam bentuk Peraturan Pemerintah atau Presiden,” kata Ilham Oetama Marsis.
Prof Marsis menilai dokter layanan primer belum dibutuhkan di Indonesia. Bahkan hasil riset BPJS Kesehatan pun mengungkap sebanyak 80 persen penyakit dapat dilayani di fasilitas pelayanan primer oleh dokter umum.
“Mengapa sampai saat ini tetap masih banyak rujukan bukan karena kurang kemampuan melainkan karena fasilitas yang tak memadai,” tegasnya.
Ketua Bidang Kajian dan Advokasi Kebijakan Pendidikan Kedokteran Masa Kini dan Mendatang dr Muhammad Akbar, juga sependapat, daripada menggelontorkam biaya triliunan rupiah untuk menggodok program studi ini, lebih baik para dokter umum ditingkatkan keilmuannya melalui pengembangan pendidikan keprofesian berlanjut (P2KB).
“Jadi, dokter yang telah selesai pendidikan harus meng-update ilmunya melalui P2KB untuk menambah kekurangan kompetensi melalui penyempurnaan kurikulum dokter sesuai masing-masing spesialisnya. Tapi tentu saja hal ini perlu dukungan sarana dan prasarana, diagnostik, serta distribusi yang merata,” katanya. (tety)
