JAKARTA (Pos Sore) — Menaker Hanif Dhakiri menggagas berdirinya Desa Migran Produktif (desmigratif)sebagai konsep dasar pelayanan dan perlindungan di tingkat desa bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang melaksanakan migrasi.
Sampai penghujung 2016, tercatat dua Program Desmigratif yang sudah diresmikan Menteri Ketenagakerjaan yaitu di Desa Kenanga Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu Jawa Barat dan di Desa Kuripan, Kecamatan Watumalang, Kabupaten Wonosobo Jawa Tengah.
Pada 2017 nanti, 120 desa di 50 Kabupaten kantong TKI akan melaksanakan program desmigratif, termasuk 20 desa kantong TKI di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Sedangkan pada 2018 direncanakan sebanyak 150 desa dan sebanyak 200 desa pada tahun 2019, sehingga total menjadi 500 Desmigratif di seluruh Indonesia.
Kepala Badan Perencanaan dan Pengembagan (Barenbang) Kemnaker, Sugiarto Sumas, ketika dihubungi menjelaskan Desmigratif memuat empat kegiatan utama yakni Pembangunan Pusat Layanan Migrasi, Memupuk Usaha Produktif, Community Parenting, dan membentuk Koperasi Usia Produktif. Kesemuanya dilaksanakan secara bertahap yakni sebelum, saat penempatan dan sesudah.
Subyek Program Desmigratif, menurutnya, adalah calon pekerja migran atau calon TKI, keluarganya dan TKI Purna yaitu TKI yang selesai bekerja di luar negeri dan ingin menetap dan berusaha di dalam negeri.
Tentang desa di Nusa Tenggara Timur yang menerima alokasi Program Desmigratif adalah mengingat Pekerja Migran dari provinsi itu sering mengalami masalah, seperti perdagangan manusia (human trafficking), pemalsuan data kependudukan yang menimbulkan ekses pekerja anak karena pemalsuan umur, dan menimbulkan ekses pekerja tidak terampil karena pemalsuan pendidikan dan pelatihan.
Kegiatan Program Desmigratif yang masuk dalam kegiatan sebelum penempatan pada dasarnya diarahkan untuk menyiapkan calon pekerja migran yang kompeten, legal dan produktif untuk bekerja di luar negeri.
Kegiatan dimaksud seperti pelayanan pengurusan kartu penduduk dan passport, pelayanan keterangan sehat jasmani dan rohani, informasi kesempatan kerja luar negeri, peningkatan kompetensi, penyiapan jaminan sosial tenaga kerja dan keluarga dan perencanaan usaha desa berbasis masyarakat.
Kegiatan saat penempatan adalah seperti meliputi pelayanan sistem informasi pekerja migran dan keluarga, pelayanan remitansi, pengasuhan anak dan keluarga dan pemberdayaan ekonomi keluarga.
Sedangkan kegiatan yang masuk dalam kriteria setelah penempatan pada dasarnya diarahkan untuk pekerja migran yang sudah kembali ke desanya dan tidak ingin lagi bekerja di luar neger.
Kegiatannya meliputi pendayagunaan kompetensi pekerja migran, pemenuhan jaminan sosial tenaga kerja, peningkatan pemberdayaan ekonomi keluarga serta pelaksanaan usaha desa berbasis masyarakat dengan membentuk koperasi.
Tiga kelompok kegiatan tersebut tentunya hanya dapat berjalan dengan baik apabila Kepala Desa, Aparatur Desa dan Seluruh Masyarakat Desa menjadi sumber inspirasi dan motor penggeraknya, baik secara mandiri bagi Desa yang cukup mampu melaksanakan Program Desmigratif, maupun dengan bantuan pendampingan konsultan bagi Desa yang masih tertinggal kemampuannya.
Di samping itu, keterlibatan Kementerian dan Lembaga terkait sangat diperlukan guna memberikan perhatian dan keberpihakan kepada masyarakat dengan porsi yang sesuai dengan tingkat perkembangan dan potensi Desa yang ada.
Mulai dari perhatian dan pembimbingan penuh bagi Desa yang tidak mampu hingga menjadikannya sebagai Desa percontohan Program Desmigratif bagi desa yang sudah maju.
Lantas apa indikator keberhasilan program tersebut? Di awal pelaksanaan kegiatan Program Desmigratif mesti dipisahkan terlebih dahulu antara Desa sebagai wilayah administrasi pemerintahan dan desa sebagai wilayah pembangunan.
“Tidak dapat diabaikan pentingnya fasilitasi penyiapan mekanisme koordinasi antar kementerian/lembaga mendukung Program Desmigratif.”
Sugiato Sumas menyebutkan, program Desmigratif yang mengkait dengan desa sebagai wilayah administrasi pemerintahan harus menginduk pada kegiatan kegiatan yang diprogramkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Sedangkan Program Desmigratif yang mengkait dengan desa sebagai wilayah pembangunan perlu menginduk pada kegiatan kegiatan yang diprogramkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigras serta Kementerian/Lembaga terkait termasuk program lainnya oleh BUMN/BUMD, Perbankan, Asosiasi Pengusaha, Asuransi, Lembaga Swadaya Masyarakat dan keluarga. (hasyim)


