9.1 C
New York
27/04/2026
Ekonomi

Kewenangan KPPU Terkesan ‘’Super Body” Harus Dikaji Ulang

 JAKARTA (POS SORE) –Guru Besar Ilmu Hukum,Universitas Sumatera UtaraProf. Dr Ningrum Natasya Sirait,SH.MLi mengungkapkan, kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) saat ini dirasakan ‘super body’ terkait rencana amandemen UU No 5/1999 tentang Persaingan Usaha Yang Sehat.

“Super Body ini dipandang perlu dikaji ulang dimana KPPU saat ini bertindak sebagai pelapor,pemeriksa,menyidangkan perkara dan memutus. Bahkan muncul  usulan ditambah dengan kewenangan menyadap,menyita dan menggeledah.”

Menurutnya, saat ini Komisi VI DPR telah merampungkan naskah RUU Tentang Perubahann yang intinya memperkuat kewenagan KPPU dalam aspek penegakan hukum  dan penguatan KPPU.

“Super Body ini dipandang perlu dikaji ulang dimana KPPU saat ini bertindak sebagai pelapor,pemeriksa,menyidangkan perkara dan memutus. Bahkan muncul  usulan ditambah dengan kewenangan menyadap,menyita dan menggeledah,”ungkapnya pada Seminar Publik Eksaminasi Putusan-Putusan KPPU Dikaitkan Dengan Draft Amandemen UU No 5/1999, Rabu (14/12).

Padahal, keweangan yang sekarang saja sudah berlebihan.Bagimana system hokum di Indonesiadikaitkan dengan hal itu termasukproses penanganan perkara tergolong administrasif,pidana atau perdata mulai dari pemeriksaan awal hingga peninjauan kembali.

“Dunia usaha mestinya tidak perlu khawatir dan bingung karena dalam proses hokum semua masih bisa ditingkatkan ke Mahkamah Agung. Kita tunggu saja hasil keputusan  Mahkamah Konstitusi nanti.Äpalagi masalah persaingan usaha masalah yang kompleks dan memerlukan keahlian khusus di bidang ekonomi dan bisnis dan ditangani dengan hukum acara yang benar. Di KKPU tidak semua hakim memiliki keahlian dan kemampuan menangani perkara persaingan usaha.”

Sementara itu, Ketua Bidang Kebijakan Pulblik Asosiasi Perusahaan Indonesia (Apindo), Danang yang hadir pada kesempatan itu mengungkapkan, pelaksanaan UU ini mestinya harus dapat memberikan kesempatan berusaha yang seluas-luasnya dan memberikan kepastian hukum untuk pembangunan ekonomi dalam meningkatkan kesejahteraan umum dengan cara berbisnis yang sehat.”

Bukan malah memberikan tempat yang luas bagi implementasi faham ekonomi liberal apalagi kepentingan asing. “Prinsip persaingan usaha adalah non diskriminatif berdasarkan nilai dasar kesetaraan peluang usaha yang hanya menguntungkan pelaku usaha tertentu. Realitanya, selalu uada pelaku usaha kecil menengah dan besar. “Jika ini diterapkan kepada mereka akan lemah dan mati. Advokasi persaingan usaha melalui UU No5/1999 mestinya tidak diartikan bahwa hokum pasar merupakan panglima dari kebijakan ekonomi nasional yang mengarah pada system liberal. Ini jelas bertentangan dengan dasar perekonomian Indonesia  berdasarkan Pasal 33 UUD 1945.

Pihaknya kata Danang, menerima jika KPPU memiliki fungsi sebagai pelapor,pemeriksa dan penuntut. Namun fungsi sebagai hakim harus dibentuk peradilan khusus persaingan usaha yang terpisah seperti pengadilan tipikor di KPKatau bentuk lain yang dapat dirumuskan bersama Mahkamah Agung.

Ini penting karena subtansi hokum persaingan usaha sangat rumit,pelik dan memerlukan keahlian khusus dibisang bisnis,ekonomi advance dan hukum persaingan usaha.Tenaga profesional sangat diperlukan. “Bahkan di Amerika sendiri anggota majelis hakim persaingan usaha tidak murni dari pengadailan namun terdapat unsur luar sebagai jurist. “

Di Indonesia, kata dia, justru saat ini banding atau keberatan atas keputusan KPPU diajukan ke Pengadilan Negeri di tempat domisili pelaku usaha yang tersebar di daerah. “Faktanya justru banyak hakim yang tidak mengerti dan tak pernah menangani kasus persaingan usaha.Sehingga putusan menjadi bias dan bisa merugikan atau menguntungkan  pelaku usaha.Bisa menguatkan atau membatalkan keputusan KPPU.

“Keduanya tidak benar.Sepatutnya obyektif dengan dasar keadilan bagi semua pihak dan untuk kepentingan masyarakat banyak. “ (fitri)

 

 

Leave a Comment