JAKARTA (Pos Sore) – Janda Kombes (Purn) Agus Maulana, Melva Tambunan (42), tak henti-hentinya mengusap air mata bahagia, ketika mendengar gugatan praperadilan terkait surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang dikeluarkan Kombes Krishna Murti saat menjabat Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, dikabulkan oleh Hakim Tunggal Suyadi.
Dalam putusannya itu, Hakim Tunggal membacakan bukti-bukti yang memperkuat keputusan yang membahagiakan itu. Sang hakim menyatakan seluruh permohonan pemohon dikabulkan
“Setelah menimbang, menyatakan mengabulkan praperadilan pemohon seluruhnya,” tutur Hakim Tunggal, Suyadi ketika membacakan putusan. Mendengar putusan itu seketika Melva menangis haru.
“Bahagia sekali saya masih dapat keadilan, meski saya tidak dapat keadilan dari Polri,” ujar Melva, usai sidang, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (6/12).
Djonggi Simorangkir, kuasa hukum Melva, tak kalah bahagianya. Menurutnya, dikabulkannya gugatan praperadilan adalah langka. Kebanyakan, praperadilan pemohon ditolak majelis hakim.
“Masih ada keadilan di negeri ini. Keputusan ini menguatkan bahwa ada yang salah dalam penerbitan SP3 itu. Saya akan berkoordinasi dengan Kapolda Metro Jaya dan bila perlu Irwasum Polri untuk menindaklanjuti pembatalan SP3 ini,” ucap Djonggi.
Sebelumnya, Melva melayangkan laporan pada Januari 2015 dalam kasus dugaan pemalsuan yang diduga dilakukan Sarah Susanti yang mengaku sebagai istri suaminya. Sarah diduga memalsukan surat akta nikah dengan suaminya, almarhum Kombes (Purn) Agus Maulana.
Melva juga melaporkan adanya dugaan pencurian dan penggelapan harta milik suaminya, dengan terlapor yang sama. Kasus tersebut juga di SP3 oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya, yang saat itu dijabat Kombes Krishna Murti.
SP3 itu diterima Melva pada Maret 2016, dengan alasan kasus tak cukup alat bukti. Namun, setelah putusan PN Jaksel, SP3 yang dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya telah dinyatakan tidak sah.
Dia mengungkapkan, sejauh ini Sarah Susanti ia duga sudah menjual harta warisan Kombes Agus senilai lebih dari Rp 20 miliar, termasuk menguasai dan menempati rumah dinas Kombes Agus. (tety)



