07/05/2026
Aktual

Membangun Desa Perlu Gotong Royong

JAKARTA (Pos Sore) – Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemberdayaan Desa dan Kawasan Perdesaan Untuk Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Rakornas ini sebagai upaya mewujudkan program Nawa Cita yaitu membangun desa dari pinggiran.

Seskemenko PMK, Y.B Satya Nugraha, mewakili Menko PMK memberikan sambutan sekaligus membuka Rakornas. Dalam sambutannya, Kemenko PMK menilai perlu adanya gotong royong (koordinasi) antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam mengawal kebijakan pusat ke daerah.

“Dengan jumlah desa sebanyak 74.954 desa, maka perlu gotong royong sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2016 bahwa desa bukan lagi menjadi objek pembangunan melainkan menjadi subjek pembangunan dan mempunyai kewenangan serta kemampuan yang besar,” katanya, di Jakarta, Kamis (30/11).

Dikatakan, pemerintah pusat pada 2015 melalui APBN telah menyalurkan dana sebesar Rp20,7 Triliun. Jumlah ini terus meningkat, pada 2016 Dana Desa sebesar Rp46,9 Triliun, dan pada 2017 akan dianggarkan dana sebesar Rp60 Triliun.

Menurutnya, dengan dana desa yang semakin meningkat, peran Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota dan camat dituntut untuk keberhasilan dalam pemanfaatan Dana Desa agar dapat terciptanya pemerataan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Karenanya, diharapkan Rakornas ini dapat menjadi acara tahunan dengan fokus pada perencanaan pembangunan desa dan kawasan perdesaan sehingga dapat menghasilkan rekomendasi kebijakan yang berpihak pada peningkatan kualitas pembangunan manusia dan kebudayaan di daerah atau desa tertinggal,” lanjutnya.

Rakornas ini sendiri bertujuan untuk menghasilkan kesepahaman bersama terhadap upaya pemberdayaan desa untuk pembangunan manusia dan kebudayaan. PMK ini menekankan pada kemandirian desa yang inklusif, serta pelestarian tata hubungan dan pengawasan antar manusia di desa.

Selain itu, pengembangan kearifan lokal desa, jaminan atas hak atas kekayaan intelektual terhadap keunggulan desa, pendidikan demokrasi dan HAM bagi masyarakat desa, kepemilikan aset/properti/tata ruang dan sumberdaya alam desa, kesempatan kerja/berusaha di desa, serta sebagai medium perubahan mentalitas/revolusi mental. (tety)

Leave a Comment