11 C
New York
04/05/2026
Aktual

Sosialisasi Pencegahan KDRT Sentuh Generasi Muda Yogyakarta

JAKARTA (Pos Sore) — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) saat ini sedang aktif dan gencar melakukan berbagai upaya untuk penanganan korban dan pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sejak dini.

Kali ini Yogyakarta menjadi wilayah potensial yang digali oleh KPPP-PA untuk mensosialisasikan pencegahan KDRT, mengingat kota Yogyakarta memiliki generasi muda yang sangat potensial dalam mencegah KDRT.

Permasalahan kekerasan berbasis gender terjadi di sekitar kita, mulai dari diskriminasi, pelecehan, subordinasi, stigmatisasi, kekerasan dan eksploitasi menimpa, khususnya perempuan dan anak. Keberadaan dan pelibatan komunitas muda mudi merupakan langkah strategis karena penanganan KDRT bagi mereka yang sudah berumah tangga memerlukan waktu, pengorbanan dan biaya yang tidak murah.

“Karena itu, sumberdaya yang kita miliki perlu diinvestasikan pada upaya pencegahan. Artinya, Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ini (PKDRT) harus menyentuh kaum muda, yaitu mereka yang berada pada fase menjelang kehidupan berumah tangga,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Vennetia R.Danes saat Sosialisasi PKDRT, di Yogyakarta, Kamis (27/10).

Vennetia menambahkan Konteks Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) masyarakat Yogyakarta tidak terlepas dari pengaruh global, regional, nasional maupun local. Karena itu, upaya pencegahan KDRT perlu terus menerus dilakukan dengan mempertajam segmentasi masyarakat yang menjadi kelompook sasaran.

Berdasarkan Survey terbatas yang dilakukan oleh United Nations Development Programme (UNDP) menunjukkan 2 dari setiap 5 perempuan mengalami kekerasan. Statistik menunjukkan pada April 2015, rata-rata terjadi 193 kasus penceraian perhari di DIY atau setara dengan 70.764 kasus penceraian pertahun. Angka tersebut menjadi indikasi kerentanan keluarga atau kerapuhan rumah tangga.

Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dulu dianggap mitos dan persoalan pribadi (private), Kini menjadi fakta dan realita dalam kehidupan rumah tangga. Dengan berlakunya Undang-Undang No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) maka persoalan ini menjadi domain publik.​​​ (tety)

Leave a Comment