JAKARTA (Pos Sore) — Sejak dimulainya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada 2014, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) telah menerapkan sistem gate keeper (jenjang dan terstruktur).
Sistem ini mengharuskan peserta JKN meningkatkan pelayanannya ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau fasilitas kesehatan (faskes) primer, sebelum mendapatkan layanan spesialis.
Apabila FKTP menemukan pasien JKN yang menderita penyakit di luar kompotensi tersebut, maka FKTP harus merujuk pasien ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL), atau faskes sekunder/tersier, yang berbentuk klinik spesialis/klinik utama dari rumah sakit (RS).
“Tergantung pada tingkat keseriusan (severity) suatu penyakit, maka RS juga diatur menjadi empat kelas yaitu; A, B, C dan D,” kata anggota DJSN Dr. Dr. Rahmat Sentika, Mars, SpA, dalam lokakarya bertema ‘Penguatan Fasilitas Kesehatan Primer pada Jaminan Kesehatan Nasional’, di Gedung BPPSDM Kementerian Kesehatan, Jakarta, Senin (24/10).
Anggota DJSN lainnya, drg Usman Sumantri Msc,menambahkan, rumah sakit kelas A pada 2015 hanya 57 dari total 2.488 RS yang memiliki fasilitas dan tenaga spesialis lengkap. Jika setiap pasien ingin ke RS lengkap, maka tidak mungkin semua dapat di layani.
Karenanya, rujukan juga diatur dimulai dengan ke RS kelas C dan D, jika RS kelas C dan D tidak tersedia fasilitas dan spesialis, maka RS kelas C dan D harus merujuk ke RS kelas B dan A.
“Layanan berjenjang bertujuan untuk meningkatkan mutu layanan FKTP dan meningkatkan efisiensi layanan spesialistik yang jumlahnya terbatas dan mahal biayanya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, layanan berjenjang harus diukur dengan angka rujukan secara berjenjang, mulai dari FKTP, RS kelas C dan D, lalu ke RS kelas A dan B. Untuk mencapai efektivitas (mutu layanan berjenjang), maka FKTP dibayar dengan kapitasi.
“Konsep pembayaran kapitas pada FKTP sudah lama dilaksanakan di Eropa untuk memberi insentif dan disinsentif finansial kepada dokter,” katanya.
Konsep pembayaran kapitasi adalah konsep pasar, dalam arti dokter FKTP akan menerima risiko finansial (rugi) jika peserta yang terdaftar padanya banyak yang sakit dan memperoleh untung jika jumlah sakit sedikit.
“Pembayaran kapitasi diperlukan untuk mendorong dokter melakukan upaya promotif-preventif agar jumlah yang sakit berkurang, maka sang dokter pun mendapat take home income lebih besar,” tambah Rachmat.
Dengan demikian, layanan berjenjang melalui penggunaan FKTP harus diukur efektivitasnya (kualitasnya) dengan mengukur seberapa sehat peserta dan efisiensi diukur dengan seberapa besar angka/proporsi rujukan.
“Untuk mencapai efek tersebut, ada dua syarat utama yaitu, jumlah peserta terdaftar pada dokter/klinik tersebut harus optimum, dan besaran kapasitas harus memadai menurut harga keekonomian,” ujarnya. (tety)
