16.2 C
New York
06/11/2025
Aktual

Jaksa Agung: Ancaman Hukuman Pelaku Pungli Minimal 4 Tahun

JAKARTA (Pos Sore) — Jaksa Agung Prasetyo mengatakan pungutan liar (pungli) dan suap adalah dua hal berbeda. Kalau pungli dilakukan secara sepihak. Biasanya para petugas atau penyelenggara pemerintahan yang memiliki kewenangan dan kekuasaan meminta sesuatu yang berkaitan dengan kewenangannya.

Karena dilakukan secara sepihak, orang yang dikenai pungli terpaksa memberikan karena jika tidak diberikan uang tidak akan dilayani keperluannya.

Nah, bagaimana dengan suap? Menurut Jaksa Agung, kalau suap dua pihak saling bekerja sama dan berkonspirasi. Ada yang memberi dan ada yang menerima untuk tujuan tertentu.

“Pungli hanya yang menerima dan meminta uang serta memeras. Dan hal ini cenderung terjadi di mana-mana. Ini yang harus diberantas,” tandasnya, usai rapat koordinasi Presiden dengan Gubernur seluruh Indonesia, di Istana Negara, Jakarta, Kamis (20/10) sore.

Karena itu, ia mengingatkan, mereka ini yang diminta pungli tidak perlu takut untuk melaporkan karena mereka cenderung menjadi korban.

Mengenai konstruksi hukumnya, menurut Jaksa Agung Prasetyo, pungli ini terkait dengan Undang-Undang (UU) Korupsi pasal 12E, yang ancamannya bisa 4 tahun minimal. “Tentunya tidak bisa kita generalisir, harus kita lihat case by case seperti apa,” jelasnya.

“Tapi intinya, bagaimana pun pungli ini harus diberantas karena praktik pemerasan seperti ini orang mengatakan sudah membudaya, masif, dan menahun yang akhirnya tentunya banyak dampak negatif yang ditimbulkan,” tegasnya.

Mengapa harus diberantas? Pertama, sebut Jaksa Agung, akan menimbulkan ekonomi biaya tinggi. Kedua, bisa saja lalu lintas barang menjadi terganggu, penyelesaian perkara bertele-tele, putusan bisa dimainkan, dan sebagainya. “ Ini semua harus diteliti satu per satu,” tegasnya.

Menurut Jaksa Agung, dasar hukum Operasi Pemberantasan Pungli nanti adalah Keppres (Keputusan Presiden), dan tentunya pemerintah sekarang bertekad untuk pungli ini diberantas.

Terkait Satgas Sapu Bersih (Saber) Pungli, Prasetyo mengungkapkan satgas ini akan dipimpin oleh Menko Polhukam. “Anggotanya tentunya pihak terkait, ada Polri, Kejaksaan, dan nantinya itu Gubernur juga akan dilibatkan pada saatnya,” jelas Prasetyo.

Jaksa Agung memastikan, anggota satgas ini tentunya dipilih orang-orang yang punya integritas, karena kalau mau menyapu bersih sapunya harus bersih. Adapun masa tugas tim adalah berkelanjutan sampai punglinya habis. (tyas)

Leave a Comment