BELUM jelasnya penetapan batas wilayah administrasi antardesa sering kali memicu konflik antar masyarakat. Tidaklah heran jika kita sering mendengarkan, membaca, atau bahkan menyaksikan terjadinya konflik wilayah karena permasalahan tapal batas desa.
Akibat konflik ini banyak kerugian yang didapat: rugi materi, korban jiwa, dan trauma yang kadang berkepanjangan.
Umumnya konflik muncul akibat adanya pemekaran desa di daerah, bukan semata-mata akibat konflik antarwarga desa. Terlebih jika di lahan wilayah tersebut memiliki potensi sumberdaya alam yang bernilai ekonomi tinggi. Nah, potensi ini menjadi ajang perebutan ‘kekuasaan’ wilayah yang efeknya memunculkan konflik antardesa.
Itu sebabnya, masalah tapal batas menjadi sangat penting untuk diselesaikan. Jika tidak, konflik antardesa akan terus terjadi dan berulang. Apalagi masih banyak desa yang perbatasan antardesa tidak jelas.
Data Kementerian Dalam Negeri menyebutkan hingga saat ini, ada sedikitnya 845 sengketa perbatasan daerah baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi yang ada di Indonesia. Tentunya, sengketa ini membuat terkendalanya pembangunan di sejumlah daerah, pembangunan infrastruktur pun terhambat, dan tidak optimalnya potensi daerah tersebut.
Menyadari persoalan ini, Badan Informasi Geospasial (BIG) pun melakukan pemetaan skala desa. BIG tidak ingin terjadi lagi konflik batas wilayah antar desa yang belakangan ini masih saja terjadi. Konflik ini umumnya terjadi akibat masih menggunakan batas alam atau batas buatan.
Konflik yang terjadi biasanya bukan terkait masyarakat antardesa, melainkan lebih kepada perebutan batas daerah dan sumberdaya yang ada di desa tersebut. Beberapa daerah yang sering kali konflik biasanya desa yang memiliki kekayaan seperti perkebunan, pertanian, pertambangan hingga pariwisata
“Peta batas indikatif yang akurat dapat membantu mempercepat proses penegasan dan meminimalisir konflik batas,” kata Kepala Pusat Standarisasi dan Kelembagaan Informasi Geospasial BIG Suprajaka, saat ditemui usai FGD ‘Pemetaan Desa, Titik Tolak Mengejar Ketertinggalan Pembangunan Daerah’, yang diadakan Masyarakat Penulis Iptek (MAPIPTEK) dan BIG, di Jakarta, Rabu (21/9).
Menurutnya, pemetaan ini penting karena beberapa desa sering terjadi konflik akibat pergeseran batas desa dan perebutan sumberdaya alam. Jika wilayah desa terpetakan dengan baik dan benar melalui program Pemetaan Desa ini, maka secara otomatis wilayah kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi akan dapat terpetakan dengan mudah.
“Pemetaan desa tadi harus ditetapkan secara bersama-sama dengan desa yang ada di sekitarnya. Penetapan dan penegasan batas desa/kelurahan ini cikal bakal bagi penetapan dan penegasan batas pada level di atasnya, bahkan merupakan awal pembangunan Indonesia,” tegasnya.
Pihaknya menyadari pemetaan desa sulit dilakukan karena ada sejumlah kendala. Daerah dengan dataran cenderung datar (flat), misalnya, biasanya akan agak sulit untuk dibuat pemetaannya. Begitu pula dengan suatu desa yang datarannya memiliki gunung ataupun sungai.
Karenanya, BIG pun menggandeng Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) untuk menyelesaikan pemetaan wilayah Indonesia mulai dari desa, dengan berbasis data penginderaan jauh yang lebih rinci dan akurat.
“Peta berskala 1:5.000 ini akan menjadi rujukan terkini dan paling akurat, sehingga dapat dijadikan acuan pengambilan kebijakan. Ini sejalan dengan harapan pemerintahan Jokowi-JK agar pembangunan tidak lagi dari pusat ke daerah, namun dimulai dari desa,” katanya.
Sesuai Program Nawacita
Peta desa ini sangat diperlukan dalam mencapai target sesuai program Nawacita yang digulirkan Presiden Joko Widodo. Karenanya, melalui Peta Desa, diharapkan sebanyak 5000 desa tertinggal bisa dientaskan, dan sekitar 2000 desa harus dimandirikan pada 2019.
“Pentingnya pemetaan dalam upaya percepatan pembangunan desa, mengingat lebih dari separuh jumlah desa di Indonesia masih dikategorikan sebagai desa tertinggal,” tambahnya.
Dikatakan, peta desa ini di antaranya sejalan dengan UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa, UU No. 4 tahun 2011 tentang Informasi Geospasial, PP No. 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa, dan PP No. 60 tahun 2014 jo PP No. 22 tahun 2015 tentang Dana Desa Bersumber dari APBN.
Sesuai dengan arahan yang terkandung dalam program pemerintahan Jokowi-Jk, Nawacita, pembangunan nasional akan dilaksanakan berbasis desa dan daerah pinggiran dalam rangka untuk meningkatkan ketahanan bangsa.
Indonesia yang luas terbentang di garis khatulistiwa memiliki 74.754 desa dan 8.430 kelurahan sebagaimana terdapat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No.56/2015, menyebabkan banyak hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan pembangunan desa.
Pembangunan nasional berbasis desa dan daerah pinggiran membutuhkan informasi geospasial yang memadai, baik cakupan ketersediaan, maupun tingkat kedetilan yang tersedia.
“BIG sebagai penyelenggara utama Informasi Geospasial Dasar di Indonesia memiliki tugas utama menyediakan data dan IG yang akurat untuk mendukung pembangunan nasional,” tegas Kepala BIG Priyadi Kardono, dalam suatu kesempatan.
Menurutnya, salah satu langkah yang bisa ditempuh untuk percepatan pemetaan nasional adalah dengan menggunakan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT). Saat ini baru separuh wilayah Indonesia yang sudah disiapkan melalui CSRT, untuk mendukung percepatan pemetaan tata ruang dan pemetaan batas wilayah desa dan peta desa.
“Harapan ke depannya seluruh wilayah Indonesia akan dicover dengan CSRT. Dengan adanya Peta Desa tentunya dapat mendukung program percepatan pembangunan Desa sesuai dengan amanat nawacita pemerintah yaitu membangun dari daerah pinggiran/desa,” tegasnya.
Ia menjelaskan, Peta Desa sendiri merupakan rujukan bagi Kementerian/Lembaga serta Pemerintah Daerah dalam program pembangunan. Dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa diberi kewenangan bukan sebagai objek pembangunan, tetapi sebagai subjek dari pembangunan.
“Pendekatannya adalah bottom-up, partisipatif. Maka, ia diberi kewenangan untuk mengatur dirinya sendiri sebagai self-governing community dengan berkolaborasi dengan pemerintah di atasnya,” ujarnya.
Dengan adanya pembangunan desa yang berbasis peta desa, maka desa tidak lagi menyimpan potret buram kemiskinan. Kesejahteraan pun semakin dirasakan masyarakat desa. Terlebih pembangunan perdesaan ini sesuai amanat UU No. 6 Tahun 2014 yang memang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa. (tety polmasari)
