JAKARTA (Pos Sore) — Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani dalam Rakor yang membahas obat ilegal, meminta kepolisian dapat segera mengambil langkah hukum yang optimal dan menimbulkan efek jera bagi pembuat, penyalur hingga penjual obat ilegal.
“Langkah ini dilakukan agar tidak terulang lagi peredaran obat ilegal dan obat palsu yang membahayakan masyarakat. Penindakan dan proses hukum harus tegas dan memberikan rasa aman bagi masyarakat dan efek jera pada pelaku,” tandas Puan, usai rakor, di Kemenko PMK, Kamis (15/9).
Hadir dalam rakor ini, yaitu Menteri Kesehatan Nila F Moloek, Kabareskrim Komjen Ari Dono dan Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito, Direktur Prekursor dan Psikotropika BNN Brigjen (Pok) Anjan Pramuka, serta perwakilan dari Ikatan Apoteker.
Puan kembali menegaskan, kepolisian harus melakukan langkah cepat dan optimal mencegah peredaran obat palsu. Sedangkan kepada Badan POM, Puan meminta harus segera melakukan upaya prepentif agar peredaran obat palsu illegal tidak diproduksi dan diedarkan.
“Misalnya dengan teknologi berbasis smartphone untuk memudahkan konsumen mengklarifikasi produk obat makanan serta dapat melaporkan peredaran bahan bahan baku obat, pemusnahan produk, dan bahan kedaluarsa, serta bagaimana kita meningkatkan upaya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait tempat penjualan obat resmi,” lanjutnya.
BPOM diharapkan melakukan upaya preventif dalam mencegah peredaran obat ilegal dengan cara penggunaan sistem barcode untuk semua produk obat-obatan, sehingga masyarakat dapat mengecek langsung mana yang palsu atau tidak.
Atau dengan menggunakan teknologi berbasis faktur untuk memudahkan konsumen mengklarifikasi produk obat, makanan, serta dapat melaporkan bahan baku obat, pemusnahan produk dan bahan yang kadaluarsa.
“Amanat Undang-Undang Nomor 36/2009 tentang Kesehatan dan Momor 15/2012 tentang Pangan, pemerintah diamanatkan menjamin bahwa obat dan makanan yang beredar di masyarakat harus terjamin keamanan, khasiat atau gizinya,” ujar Puan.
Menko Puan juga meminta Kemendagri agar menerbitkan surat ke kepala daerah di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota untuk segera berkoordinasi dengan Kemenkes, Badan POM, dan kepolisian agar menindaklanjuti peredaran obat palsu.
Ia memaparkan, secara umum ada beberapa jenis obat yang memang tidak sesuai dengan kandungannya. Artinya bukan hanya illegal, namun obat tersebut diindikasikan palsu.
“Karenanya dalam Rakor ini kami sepakat untuk bisa menindaklanjuti permasalahan-permasalahan yang ada di masyarakat dan kemudian mengkordinasikan, karena memang ini suatu masalah yang rumit tidak bisa diselesaikan oleh hanya satu kali pertemuan saja namun kemudian akan kita tindak lanjuti bersama-sama di setiap kesempatan,” tegasnya.
Terkait apakah apotek rakyat diteruskan atau tidak, Puan sudah meminta kepada Kementerian Kesehatan untuk bisa merevisi bahkan membatalkan apotek rakyat yang diindikasikan kemudian tidak banyak manfaatnya bagi masyarakat.
Sebelumnya pekan lalu Bareskrim Polri bersama BPOM menggerebek lima gudang produksi obat palsu di Balaraja, Banten. Dari kelima pabrik itu, disita sebanyak 42.480.000 butir obat-obatan dari berbagai merek. Obat-obatan tersebut antara lain Carnophen, Trihexyphenydyl, Heximer, Tramadol, dan Somadryl.
Tak hanya memproduksi, pabrik tersebut juga mengedarkan obat-obatan secara ilegal. Peredarannya mayoritas di Kalimantan Selatan. (tety)
