JAKARTA (Pos Sore)- DPD RI memastikan akan menolak amandemen UUD NRI 1945 jika tidak memperkuat kewenangan DPD RI itu sendiri. Karena itu seluruh anggota DPD RI yang berjumlah 132 orang itu sudah mendukung dan semuanya sepakat mendukung penguatan DPD RI.
“Sebanyak 57 anggota DPD RI sudah tanda tangan, sisanya pada Jumat (16/9) akan tanda tangan. Jadi, tanpa melakukan penguatan atau kewenangan DPD RI, DPD RI sepakat menolak amandemen UUD NRI 1945,” tegas Ketua Kelompok DPD di MPR RI John Pieris dalam keterangannya pada wartawan di Gedung DPD RI Jakarta, Kamis (15/9/2016).
John Pieris didampingi Ketua Badan Kajian MPR RI Bambang Sadono (DPD RI asal Jawa Tengah), Insiyawati Ayus (Riau), dan Nurmawati Bantilan (Kalimantan Tengah). Insiyawati Ayus menegaskan jika penguatan DPD RI itu harga mati.
“Jadi, usulan DPD RI ini tidak ada yang baru. DPD RI hanya memantapkan dan mengukuhkan jumlah pengusul amandemen untuk penataan system ketatanegaraan. Dimana penguatan DPD RI itu harga mati,” katanya.(bambang tri)
