17 C
New York
19/04/2026
Aktual

BPJS Diberlakukan, RSUD Dr Moewardi Nombok

SOLO (Pos Sore) — Sejak diberlakukannya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) awal tahun 2014, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Moewardi, Jebres, Surakarta mengkaver (mengcover)  seluruh biaya pasien. Alhasil, rumah sakit milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah itu harus menanggung biaya operasional sebesar Rp 33 juta lebih pada bulan Januari kemarin.

Direktur RSUD Dr Moewardi, Drg Rachmad Basoeki Soetarjo mengatakan, pada bulan Januari saja, pihaknya telah  mengeluarkan biaya operasional sebesar Rp 33 juta. Sementara, bulan Februari ini sudah melampaui setengah operasional biaya bulan Januari.“Memang, BPJS ini program yang masih muda. Sehingga, rumah sakit daerah mau tidak mau harus ‘nomboki’ di luar operasional yang telah disepakati,” keluhnya.

Biaya tersebut, lanjut Basoeki, digunakan untuk membiayai sejumlah pasien yang berstatus PGOT (pengemis,  gelandangan dan orang telantar) dan masyarakat miskin. Dimana, golongan itu banyak yang masuk ke rumah sakit  daerah tersebut.“Mau bagaimana lagi, mereka harus tetap dilayani. Meskipun kami juga masih bingung, kemana nantinya akan  memberikan ‘klaim’ terhadap kerugian ini,” terang Basoeki.

Sementara itu, Kepala Seksi Penata Usaha RSUD Dr Moewardi, Sri Wahyuni mengaku sejak dikeluarkannya Surat Edaran  (SE) Menteri Kesehatan No. 31/I/ 2014 dan SE Menkes 32/I/ 2014 yang menyatakan tentang pengaturan penggunaan obat  maupun peralatan bagi para pasien BPJS, pihaknya sedikit lega. Pasalnya, sejumlah alat dan obat-obatan yang  terbilang mahal dapat dikaver dengan menggunakan dana BPJS.“Sebelum keluarnya aturan ini kami sempat sanksi. Alat maupun obat yang kami keluarkan yang notabene miliki  harga sangat mahal tidak mampu dikaver oleh BPJS. Sehingga pernah suatu ketika, para calon dokter muda yang ada di RSUD Dr Moewardi ‘urunan’ untuk membantu para pasien,” terang Wahyuni.

Terkait dana yang telah dikeluarkan tersebut, Wahyuni mengaku, saat ini pihaknya berkoordinasi dengan rumah sakit daerah lainnya supaya dana yang telah dikeluarkan dapat diganti sepenuhnya oleh pihak-pihak terkait.“Kami telah berkoordinasi dengan sejumlah rumah sakit daerah lainnya, supaya pihak yang bersangkutan baik itu  Pusat maupun Dinas Ksehatan propinsi mampu mengembalikan dana yang telah kita keluarkan. Jika, perbulannya saja mencapai Rp 33 juta lebih maka setahun bisa mencapai ratusan juta. Dan kami tidak mungkin mengkaver dana tersebut  terus menerus,” ujarnya.(dra)

 

Leave a Comment