JAKARTA (Pos Sore) — Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga menyatakan dengan pemerataan ekonomi melalui koperasi dan UMKM, maka tingkat pengangguran dan kemiskinan di Indonesia akan berkurang. Setelah terjadi pemerataan ekonomi, maka kemudian akan ada pertumbuhan ekonomi dan stabilitas (ekonomi dan politik).
“Di zaman Orde Baru kita mengenal Trilogi Pembangunan dengan dasar stabilitas, pertumbuhan, dan pemerataan. Namun, kini kita mulai terlebih dahulu dengan pemerataan, baru kemudian melahirkan pertumbuhan dan stabilitas,” ungkap Menkop pada acara peringatan Hari Koperasi ke-69 se-Jawa Timur, di Kota Surabaya, Rabu (10/8).
Langkah pemerataan tersebut, lanjut Puspayoga, dimulai dengan melakukan deregulasi dalam hal kemudahaan berusaha di Indonesia, yang saat ini masih berada di peringkat 109 di dunia.
“Itu melibatkan seluruh elemen, termasuk Gubernur, Bupati, dan Walokota,” imbuh Menkop seraya menyebutkan fokus pemerintah saat ini di bidang infrastruktur, pariwisata, energi, dan maritim, di mana koperasi dan UMKM bisa tumbuh dalam implementasi dari empat fokus tersebut.
Puspayoga menegaskan dengan berkoperasi maka bisa memberikan pemerataan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. ”Bahkan, dengan pemerataan ekonomi tersebut mampu memperkokoh NKRI. Dan hal itu sudah jelas tergambar dalam UUD 1945 yang menyebutkan bahwa ekonomi disusun atas azas kekeluargaan, yang mana hal itu tergambar dalam koperasi.”
Sementera itu, dalam kesempatan yang sama, Gubernur Jawa Timur Sukarwo menegaskan bahwa ketidakadilan yang selama ini membelit pelaku koperasi dan UMKM harus segera dihentikan. “Kami di Jawa Timur sudah menggulirkan apa yang dinamakan reformasi struktural”, tandas Gubernur.
Sukarwo menjelaskan, ada tiga hal strategis yang terkait dalam reformasi struktural itu. Pertama, reformasi di bidang ritel, dimana pelaku koperasi dan UMKM harus menjadi yang terdepan. Kedua, di bidang fiskal, dimana pelaku koperasi dan UMKM tidak sampai dikenakan pajak.
“Semua itu jangan diserahkan pada mekanisme pasar. Kalau disandingkan, yang kecil tentu saja akan kalah dengan efisien dibanding pemodal besar,” kaatanya.
Ketiga, reformasi struktural terkait moneter, dimana suku bunga kredit perbankan untuk koperasi dan UMKM masih jauh lebih besar dibandingkan perusahaan besar. “Tidak adil bila bunga kredit UMKM sebesar 18 persen, sementara untuk korporat 14 persen. Ingat, ketidakadilan merupakan musuh kita semua”, tukas Sukarwo. (tety)
