JAKARTA (Possore) — Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen (LP&VI) dituntut untuk tidak ‘bermain api’ dalam menjalankan tugasnya pada Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).
Hal ini, kata Dirjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Putera Parthama, untuk menjaga kredibilitas sistem yang telah diakui secara global tersebut.
“Kita harus jaga jangan sampai kredibilitas SVLK rusak karena proses audit tidak dilakukan dengan benar,” kata Putera Parthama di Jakarta, akhir pekan lalu.
Sebelumnya, Putera bersama Sekjen Komite Akreditasi Nasional (KAN) Kukuh S Ahmad menyaksikan penandatangan perjanjian kerjasama penguatan SVLK antara Kementerian LHK dengan KAN.
“Kita harus jaga jangan sampai kredibilitas SVLK rusak karena proses audit tidak dilakukan dengan benar.”
Dalam SVLK, LP&VI memegang peranan yang sangat penting. Lembaga ini mengaudit legalitas produsen, pengolah, dan pedagang kayu.
LP&VI harus mendapat akreditasi dari KAN untuk kemudian ditetapkan oleh Kementerian LHK.
Nonaktif Lembaga
Sejauh ini ada 13 lembaga penilai Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dan 22 Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK) yang telah diakreditas KAN.
Putera menegaskan, demi menjaga kredibilitas pihaknya akan menonaktifkan LP&VI jika terbukti tidak benar dalam menjalankan tugasnya. “Ada satu lembaga yang kami berhentikan,” katanya.
Putera menuturkan, SVLK kini semain diakui oleh dunia Internasional. Australia, misalnya, sudah secara resmi memberi pengakuan terhadap SVLK dalam undang-undangnya.
“Demi menjaga kredibilitas pihaknya akan menonaktifkan LP&VI jika terbukti tidak benar dalam menjalankan tugasnya.“
Selain itu, dalam waktu dekat Uni Eropa akan menyetarakan dokumen V Legal yang diterbitkan berdasarkan SVLK, sebagai lisensi FLEGT (Forest Law Enforcement Governance and Trade).
Dimaksudkan agar produk kayu Indonesia bisa masuk tanpa ke pasar Eropa tanpa melalui uji tuntas. “Akhir tahun ini kita akan melakukan pengapalan perdana produk dengan lisensi FLEGT,” kata Putera.
Putera juga berpesan agar LP&VI tidak memasang harga yang tinggi dalam melayani jasa audit SVLK, khususnya bagi pelaku industri kecil dan menengah.
Ini untuk mementahkan kampanye yang selalu didegungkan oleh sebagian pihak, bahwa SVLK memakan biaya tinggi.
Sementara itu Sekjen KAN Kukuh menyatakan kerjasama antara KAN dan Kementerian LHK diharapkan bisa semakin memantapkan SVLK.(fenty)
