JAKARTA (Pos Sore) — Temuan kartu BPJS Kesehatan palsu di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, pelaku memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat tentang bagaimana mendapatkan kartu BPJS Kesehatan melalui prosedur yang benar.
Masyarakat diiming-imingi dengan hanya cukup sekali bayar sebesar Rp 170.000/kepala keluarga yang mendaftar, mereka seakan-akan mendapatkan layanan kesehatan layaknya peserta BPJS Kesehatan. Mereka pun diyakinkan tidak perlu lagi membayar iuran peserta BPJS setiap bulan.
Menteri Kesehatan Nila Moeloek jelas sangat menyayangkan hal itu terjadi. Nila menilai pemalsuan itu semata-mata karena faktor ekonomi. Dia tidak melihat adanya indikasi salah sasaran dalam peredaran kartu BPJS.
“Ya, kan sudah dibilangin (modusnya ekonomi). Satu (kartu) 100 ribu, ya pastilah saya juga menipu kalau enggak mampu,” kata Nila usai menghadiri rakor bersama Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani, di Kemenko PMK, Kamis (28/7).
Menkes menegaskan, penyaluran kartu BPJS Kesehatan sesungguhnya sudah tepat sasaran. Meski demikian, ia tidak menyangkal jika ada satu dua kasus akibat celah kurangnya sosialisasi.
“Tapi kami Kemenkes ini kan usernya. Penataannya itu di Kemensos mereka yang lakukan by address, verifikasi dan validitasi oleh Kemensos,” ujar Nila.
Nila mengimbau seluruh rumah sakit yang menemukan kartu BPJS yang diduga palsu untuk segera melapor. Namun dia tetap mengingatkan untuk mengedepankan kepentingan pasien.
“Jika ternyata pasies tidak mampu itu menggunakan kartu BPJS palsu ya harus diitolong. Semua Rumah Sakit kami sudah minta bantuan juga pada Kemendagri,” jelasnya.
Sementara itu, Menko PMK Puan Maharani menegaskan pelaku pemalsuan kartu BPJS yang sudah ditangkap pihak kepolisian harus ditindak tegas. Meski kasus ini semata-mata karena faktor ekonomi dan masuk kasus kriminal biasa, namun dampaknya sangat merugikan banyak pihak.
“Ini memang kasus penipuan yang biasa. Tapi ini sangat serius dan kami harapkan tidak akan terjadi lagi ke depan,” kata Puan.
Puan Maharani juga meminta Kementerian Sosial untuk memvalidasi dan verifikasi penerima bantuan iuran (PBI) secara detail dan teliti. Semua penerima PBI harus memiliki nomor induk kependudukan (NIK) dengan data nama dan alamat yang jelas. Dengan demikian semua penerima bantuan perlindungan sosial dari negara benar-benar tepat sasaran. (tety)
