07/05/2026
Aktual

Kemenkop – OJK Sepakati Koperasi sebagai Penyalur KUR

JAKARTA (Pos Sore) — Dalam puncak peringatan Hari Koperasi Nasional 2016, Kementerian Koperasi dan UKM melakukan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait koperasi sebagai penyalur Kredit usaha rakyat (KUR).

Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga menyatakan penandatanganan MoU ini tindak lanjut dari kebijakan Menko Perekonomian yang menginginkan ada kebijakan di mana koperasi dapat menyalurkan kredit usaha rakyat (KUR).

“Dengan adanya MoU ini maka Peraturan Menko Nomor 13 Tahun 2015 harus direvisi, di mana koperasi dimasukkan ke dalam Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB),” kata menkop, di halaman Kantor Gubernur Jambi, Kamis (21/7)

Menurut Puspayoga, ruang lingkup nota kesepahaman itu meliputi beberapa kegiatan. Di antaranya, koordinasi kebijakan dalam rangka pengembangan kapasitas dan akses keuangan pada sektor UMKM dan kerjasama antara Lembaga Jasa ‎Keuangan dengan koperasi, peningkatan kapasitas dan kompetensi SDM, serta penyediaan layanan data dan tukar menukar informasi.

“Kegiatan lainnya adalah penelitian dan pengembangan, sosialisasi dan edukasi, serta pelaksanaan tugas lainnya yang berkaitan dengan pelaksana tugas masing-masing pihak,” paparnya.

Puspayoga menambahkan, MoU tersebut menjadi payung hukum secara umum dalam merekomendasikan koperasi sebagai penyalur KUR. “Nantinya, dalam implementasinya, akan ada kerjasama dengan pihak OJK hingga level Eselon I,” tukas menkop,

Menkop menambahkan, hingga akhir Juli ini, Kospin Jasa akan ditetapkan sebagai koperasi penyalur KUR. “Kospin Jasa sudah pasti menjadi penyalur KUR, tinggal menyelesaikan beberapa urusan administrasi saja hingga akhir Juli ini.” (tety)

Leave a Comment