06/11/2025
Aktual

Kuasa Hukum Badaruddin, Minta KPK Buka Blokir Rekening

JAKARTA (Pos Sore) — Panitera Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Badaruddin Amsori Bachsin mengaku rekening miliknya diblokir penyidik KPK. Dia meminta agar rekeningnya itu dibuka lantaran uang di dalamnya adalah untuk kebutuhan keluarganya.

Hal itu disampaikan Badaruddin melalui kuasa hukumnya, Rahmat Aminudin. Dia mengatakan bahwa rekening Badaruddin itu merupakan rekening yang menampung gajinya sebagai panitera pengadilan.

Rahmat telah menyurati  penyidik KPK untuk menganalisis asal muasal duit dalam rekening tersebut. Apabila tidak terbukti adanya tindak pidana, maka dia meminta agar blokirnya dibuka lantaran uang tersebut digunakan untuk kebutuhan keluarga.

“Uang dalam rekening itu hanya Rp87 juta. Itu rekening khusus gaji untuk panitera. Semua terkait uang gaji dari MA misal tunjangan dan sebagainya ke rekening yang diblokir itu,” kata Rahmat.

Badaruddin adalah salah satu orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap pengamanan sidang perkara dugaan korupsi honor Dewan Pembina RSUD Dr M Yunus Bengkulu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap pada Senin, 23 Mei 2016, bersama dengan 4 tersangka lainnya.

Empat tersangka lainnya yang ditetapkan yaitu hakim tipikor yang juga merupakan Ketua PN Kepahiang, Janner Purba; hakim ad hoc PN Tipikor Bengkulu, Toton; Kabag Keuangan RSUD M Yunus Bengkulu, Safri Syafei, dan mantan Wakil Direktur Keuangan RSUD M Yunus Bengkulu, Edy Santoni.

KPK menyangka Janner, Toton, dan Badarudin sebagai pihak penerima suap sebesar Rp650 juta dari Rp 1 miliar yang dijanjikan oleh Safri dan Edy. Duit itu diberikan agar Safri dan Edy mengantongi vonis bebas dalam perkara dugaan korupsi honor Dewan Pembina RSUD M Yunus Bengkulu.

Janner dan Toton kemudian dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Badaruddin oleh penyidik KPK dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan untuk Safri dan Edy selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 atau pasal 6 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (hasyim)

Leave a Comment