06/11/2025
Aktual

1000 Sprindik pun Akan Kami Hadapi

JAKARTA (Pos Sore) — Kejagung telah memeriksa dan menahan La Nyalla Mattalitti terkait dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur. Namun Tim kuasa hukum Ketua PSSI ini tetap percaya kliennya tidak bersalah berdasarkan putusan kasus korupsi tersebut.

“Putusan pra peradilan sudah ada. Kemudian ada putusan pengadilan di mana ada dua nama yang tersangkut masalah itu yakni Diar dan Nelson yang bertanggung jawab atas dana Rp26 miliar. Mereka sudah diputuskan Pengadilan Negeri Surabaya. Mereka yang bertanggung jawab,” ujar tim kuasa hukum, Aristo Pangaribuan, (1/6).

Menurutnya, kasus ini berangkat dari penyidikan kejaksaan terkait kasus korupsi korupsi dana hibah Kadin tahun 2011-2014 sebesar Rp48 miliar. Hasil penydikan menyeret dua orang yaitu dua pejabat Kadin Jawa Timur yakni Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring.

Keduanya pun divonis dan dinyatakan bersalah, Diar divonis 1 tahun dan Nelson 4 tahunm Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menyatakan kedua terdakwa melakukan penyelewangan dana sebesar Rp 26 miliar. Hukuman itu sudah berkekuatan hukum tetap.

Hasil vonis itu kemudian membuat Kejati Jatim menyeret La Nyalla dan ditetapkan menjadi tersangka. Tetapi La Nyalla melakukan perlawanan lewat praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya (PN Surabaya) sebanyak 3 kali dan dimenangkan La Nyalla sepenuhnya.

Kemenangan La Nyalla di praperadilan karena hakim tidak melihat La Nyalla ikut serta dalam tindak pidana korupsi berdasarkan putusan Diar dan Nelson.

“Itulah yang menjadi dasar kenapa pra peradilan kita sampai 3 kali diterima. Tetapi itu berulang kali ini dipertontonkan, ini tontonan tidak sehat keluarkan sprindik, mau 1.000 sprindik dikeluarkan sudahlah. Ini akan kita hadapi terus sampai pengadilan semoga hasilnya baik,” paparnya. (hasyim)

Leave a Comment