JAKARTA– Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menyita 5.000 botol minuman keras (miras) dari berbagai jenis dari dua rumah kos di Jalan Pengadegan Raya RT 03/08, Kelurahan Pengadegan, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (24/5) malam.
Penyidik mengamankan dua orang pemilik rumah kos berinisial N, 53 dan S, 55 lantaran menjual sekaligus menimbun ribuan miras di kamar kos kosong.
“Selain menjalankan usaha kos-kosan, N rupanya membuka usaha laundry. Namun di balik usahanya itu, N sudah dua tahun memperdagangkan miras di permukiman warga,” kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung.
Sedangkan S, memang dikenal warga sekitar menjual miras di warung miliknya yang tidak jauh dari kediamannya sejak dua tahun terakhir.
Razia miras itu, kata Kompol Vivick, berawal dari laporan masyarakat yang sudah merasa tidak nyaman dengan perdagangan miras di lingkungan mereka.
“Di daerah permukiman masyarakat di daerah Pengadegan, Pancoran, sudah terbukti ada yang menjual miras beralkohol tinggi yang tidak boleh dijual bebas. Ini sudah berjalan kurang lebih dua tahun, masyarakat di sini sudah gerah dengan peredaran miras,” ujarnya.
Menurutnya, razia miras di lokasi ini bukan yang pertama kalinya, sebelumnya pernah digelar razia dan disita ribuan miras di lokasi yang sama.
Kompol Vivick menegaskan, apabila masih kedapatan menjual miras, polisi akan melakukan penutupan usaha secara paksa.
“Penjual akan kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tentunya kalau pun kita sudah mengambil semua yang ada di sini dan masih juga melakukan penjualan, kami akan gunakan tindakan lebih tegas, tempat ini bisa ditutup. Kami akan terus menyisir tempat sesuai dengan informasi yang kami terima dari masyarakat,” tandasnya, Rabu (25/5).
Kepada warga, Kompol Vivick meminta agar aktif melaporkan kepada polisi sekiranya ada aktivitas di lingkungan yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan, terlebih dalam suasana menyambut bulan suci Ramadhan. (marolop)
