06/11/2025
Aktual

Edarkan Narkotika Pasutri Diringkus

JAKARTA (Pos Sore) – Pasangan suami istri (pasutri) Benny C, 43, dan Eka M, 35 diringkus petugas Polsek Metro Pesanggrahan karena mengedarkan narkotika jenis shabu di wilayah Jakarta Selatan, kemarin.

“Kami menangkap pasutri itu di kos-kosannya saat petugas berpura-pura hendak membeli barang haram itu dari keduanya,” ungkap Kapolsek Metro Pesanggrahan Kompol Afroni Sugiarto di Jakarta.

Saat didiringkus penyidik menemukan barang bukti enam bungkus sabu seberat 3,12 gram. Kepada penyidik, keduanya mengaku mengedarkan narkoba itu lantaran membutuhkan uang untuk keperluan bakal calon anaknya nanti. Apalagi, pelaku, Benny itu hanya seorang sopir bajaj yang tak bisa mencukupi kebutuhan keduanya. Bisnis haram itu diakui pelaku baru digeluti 2 bulan lalu.

“Awalnya mereka hanya memakai, karena tergiur akhirnya mereka menjual juga. Pasutri itu mengaku baru dua minggu jualan shabu,” ucapnya.

Kini, tambah Kapolsek, pasutri itu sudah mendekam di penjara dan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara. (marolop)

Leave a Comment