JAKARTA (Pos Sore) — Ada tiga koperasi yang mengajukan diri sebagai penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR). Yaitu Kospin Jasa (Pekalongan), Koperasi UGT Sidogiri, dan Koperasi Simpan Pinjam Karya Peduli (Jakarta).
Kospin Jasa menjadi penyalur KUR konvensional, Sidogiri sebagai penyalur KUR syariah, sedangkan KSP Karya Peduli sebagai penyalur KUR khusus TKI yang ada di luar negeri.
Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Braman Setyo, menjelaskan, persyaratan koperasi untuk menjadi penyalur KUR pada dasarnya sama dengan bank dan lembaga keuangan bukan bank (LKBB).
Di antaranya, NPL di bawah 5 persen, portofolio kredit di atas 5 persen, online system dengan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP), dan melakukan kerjasama pembiayaan dengan Kementrian Koperasi dan UKM sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
“Syarat tambahan untuk koperasi adalah kondisi koperasi itu harus dinyatakan sehat, baik dari sisi solvabilitas dan rentabilitasnya. Selain itu, koperasi harus menyalurkan kepada anggota koperasi, bukan calon anggotas,” tegasnya.
Jumlah anggota koperasi ini , misalnya 5000 orang, akan didata dan data tersebut masuk ke Sistem Informasi Kredit Program (SIKP). Bila ada nama di luar yang 5000 itu, maka pengajuan kreditnya akan ditolak.
Koperasi juga harus mampu menakar kemampuannya berapa KUR yang bisa disalurkan. Untuk bisa dinilai kinerja dan kesehatannya, Braman menambahkan koperasi itu harus mengajukan ke Pokja KUR Kemenkop & UKM.
“Jika dinyatakan sehat, kita akan mengajukan ke Kemenkeu untuk dapat dinyatakan memenuhi persyaratan kerjasama dengan perusahaan penjamin dan mempunyai online sistem dengan SIKP,” terangnya.
Selanjutnya, Kemenkeu menetapkan bank atau lembaga keuangan bukan bank (LKBB), termasuk koperasi telah memenuhi atau tidak persyaratan kepada Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM, OJK dan Kemenkop UKM.
Menurut Braman, dari tiga koperasi tersebut, yang sudah benar-benar siap menyalurkan KUR, baru Kospin Jasa. Koperasi UGT Sidogiri dan KSP Karya Peduli sedang membenahi sistem onlinenya.
“Memang harus diakui kendala utama bagi koperasi untuk menjadi penyalur KUR adalah online sistem. Kospin Jasa sudah kerjasama online sistem dengan Jamkrida Jateng. Nantinya akan juga online sistem dengan Jamkrindo. Kospin Jasa tinggal selangkah lagi, yaitu MoU dengan Kemenkop dan UKM,” kata dia.
Braman menyebutkan koperasi sebagai penyalur KUR diharapkan awal Juli 2016 segera terealisasi. “Kita sudah usul akan hal itu ke Komite Kebijakan. Tinggal menunggu MoU antara Menteri Koperasi dan UKM dengan Ketua OJK. Mudah-mudahan, akhir Mei ini bisa segera ditandatangani,” harapnya. (tety)

