06/11/2025
Aktual

Jadi Wakil Ketua MA, Syarifudin Ucapkan Sumpah Di Hadapan Presiden

Syarifudin

JAKARTA (Pos Sore) — Hakim Agung Dr. H. Muhammad Syarifudin, S.H., M.H. mengucapkan sumpah sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial, di hadapan Presiden RI, Joko Widodo, di Istana Negara, Jakarta, Selasa. (3/5).

Sebelumnya Deputi Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara membacakan Keputusan Presiden RI Nomor 48/P tahun 2016 tentang Pemberhentian Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung dan Pengangkatan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial.

“Mengangkat Dr. H. Muhammad Syarifudin S.H., M.H. sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial,” bunyi Keputusan Presiden tertanggal 26 April 2016 yang dibacakan oleh Deputi Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara itu.

Adapun bunyi sumpah yang disampaikan oleh Syarifudin, S.H., M.H. di hadapan Presiden RI adalah, “Demi Allah, saya bersumpah, bahwa saya akan memenuhi kewajiban Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala Peraturan Perundang-Undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa”.

Usai dilantik, ia menjelaskan, Mahkamah Agung sudah melakukan pembaharuan berbagai macam dari segi administrasi.

“Saya tidak bisa membayangkan kalau beberapa tahun sebelumnya kita belum punya website, sekarang tidak ada pengadilan yang tidak punya website, semua punya website, semua punya aplikasi, punya Case Tracking System (CTS), punya Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP),” kata Syarifudin.

Mahkamah Agung, lanjut Syarifudin, juga sudah punya aplikasi, yang memungkinkan kita bisa tahu berapa minutasi yang belum selesai, berapa jumlah perkara yang kita terima, dan diselesaikan dalam setahun. “Itu bisa kita ketahui dengan cepat melalui aplikasi,” ujarnya.

Syarifudin juga mengklaim dari sudut-sudut putusannya banyak keputusan Mahkamah Agung yang sudah mencerminkan keinginan dari masyarakat, sudah memenuhi keadilan itu sendiri. Namun diakuinya, memang masih ada kekurangan di sana-sini, seperti antara lain ada kejadian kasus-kasus yang hanya satu di antara sekian, ada yang tertangkap, ada yang diberhentikan.

Menurut Wakil Ketua MA itu, Badan Pengawasan itu sudah terbuka betul, setiap 3 bulan badan itu me-release sejauh apa baik di Hakim, Non Hakim, yang sudah dijatuhi hukuman. “Itu dalam rangka mendisiplinkan,” terangnya.

Tampak hadir dalam acara tersebut antara lain Wakil Presiden Jusuf Kalla, Jaksa Agung Prasetyo, dan Mensesneg Pratikno. (tety)

Leave a Comment