JAKARTA (Pos Sore)— Tidak ada aturan atau pasal yang diskriminatif terhadap calon yang bakal maju pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) mendatang.
Hal tersebut dikemukakan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Lukman Edy, dalam diskusi forum legislasi dengan tema ‘Polemik Revisi UU Pilkada’ bersama komisioner KPU, Juri Ardianto, dan pengamat politik dari Indonesia Public Institute, Karyono Wibowo, Selasa (27/4).
Jadi, kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, dalam UU Pilkada yang baru sudah tidak ada aturan yang diskriminatif terhadap calon kepala daerah baik itu untuk calon perseorangan, independen, parpol maupun petahana.
Untuk aturan suara pencalonan misalnya, kata wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Riau ini, hampir disepakati calon perseorangan tetap 6,5- 10 persen dan calon dari parpol 15-20 persen. Soal ini tinggal menunggu persetujuan dari pemerintah. Diusahakan 29 Mei 2016 sudah tuntas dan segera disahkan.
Jadi, lanjut anggota Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) jilid I ini tidak ada niat sedikit juga revisi untuk diskriminasi terhadap calon kepala daerah. Justru revisi ini berangkat dari asas keadilan dan kesetaraan.
Soal mundur atau tidak juga sudah dikonsultasikan dengan Mahkamah Konstitusi (MK) agar tidak ada diskriminasi lagi buat anggota DPR RI, DPD RI dan DPRD. Mereka cukup berhenti dari jabatannya sebagai pimpinan DPR, komisi atau alat kelengkapan tetapi mereka tetap sebagai anggota seperti diatur dalam UU MD3.
Khusus untuk TNI/Polri dan PNS tetap tidak boleh berpolitik sesuai dengan UU terkait. Terkait money politics yang sering terjadi antara pasangan calon (paslon) kepada pemilih, tim sukses paslon kepada penyelenggara pemilu (PPS dan PPK) itu masuk dalam pelangggaran adminstratif dan pidana.
“Pelanggaran administratif membuat paslon bisa didiskualifikasi keikutan paslon tersebut. Pelanggaran administratif menjadi kewenangan Bawaslu dan KPU mengeluarkan administrasi diskualifikasi.”
Hanya saja, sambung Juri Ardianto, PNS dalam aturannya tidak boleh menjadi pengurus parpol. Tapi, kalau KTP-nya menjadi dukungan untuk paslon tertentu, seharusnya boleh.
“Itu yang mengatur UU Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk TNI/Polri. KPU tidak kewewenangan mempertanyakan asal KTP paslon, sehingga KPU melakukan verifikasi secara langsung. Teguran pun bentuknya rekomendasi. Rekomendasi tak memiliki kewenangan untuk menindak.”
Untuk anggaran, kata Juri, antara APBN dan APBD di pemerintah belum selesai. KPU mendorong agar bisa menggunakan APBD. “Kemendagri maunya dana hibah (APBN), tapi Kemenkeu RI tidak demikian, sehingga belum ada titik temu di pemerintah.”
Padahal, lanjut Juri, standarnya tidak harus sama antara daerah satu dengan yang lain, karena anggaran yang dibutuhkan sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing. Misalnya, anggaran untuk Pilkada di Papua berbeda dengan Jawa Timur. Di Papua lebih mahal karena daerahnya sulit. Namun, DPR mengusulkan dana APBN yang dianggarkan melalui pengurangan dana transfer daerah.
Khusus materai, kata Juri, sama sekali tidak ada peraturan KPU (PKPU) yang mewajibkan ada materai di setiap KTP bagi paslon perseorangan. Sebab, materai itu hanya terkait pembayaran pajak. (akhir)
