07/05/2026
Aktual

UU Kewirausahaan Nasional Harus Kontekstual

JAKARTA (Pos Sore) – Deputi Bidang Pengembangan SDM Kementerian Koperasi dan UKM Prakoso BS mengakui dunia wirausaha nasional memang membutuhkan payung hukum. Namun, regulasi itu harus mampu mengkoordinir berbagai program sejenis mengingat beberapa kementerian juga memiliki program kewirausahaan

“Kita perlu UU itu, tapi kita harus pelajari dulu draft RUU-nya. Hari ini kita kumpul lagi untuk menyelaraskan daftar isian masalah (DIM) dengan kementerian-kementerian lain. Baru kita masuk tahap kesimpulan terhadap draft RUU Kewirausahaan Nasional yang merupakan hak inisiatif DPR itu,” kata Prakoso di sela rapat pembahasan DIM dengan‎ kementerian terkait lainnya, di Jakarta, Senin (18/4).

Prakoso menegaskan, draft regulas‎I tersebut harus kontekstual. Jangan sampai tumpang-tindih. Regulasi tersebut harus jelas ‘action’-nya tentang kewirausahaan.

“Jadi, UU ini harus memperluas dari beberapa payung hukum yang sudah ada terkait masalah kewirausahaan,” katanya.

Selain itu, RUU Kewirausahaan Nasional harus mampu menjadi payung hukum bagi wirausaha (mikro dan kecil) secara nasional dalam menghadapi pasar Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). Regulasi tersebut juga harus mampu mengikuti perkembangan jaman, seperti era media sosial dan digitalisasi.

“Pengembangan wirausaha tidak seperti dulu lagi. Nah, payung hukum diperlukan untuk itu,” tandas Prakoso.

Prakoso menambahkan, regulasi tersebut harus bisa mendorong partisipasi dari seluruh masyarakat. “Kita akan terus membahas RUU ini secara intensif antar kementrian. Karena, pada 27 April 2016 ini harus sudah masuk meja Presiden, dan pada 7 Mei 2016 harus sudah diserahkan ke DPR.”

Sebagai informasi, jumlah wirausaha di Indonesia relatif masih tertinggal dibandingkan negara-negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, Filipna, Thailand, dan sebagainya. Sebagai perbandingan, jumlah wirausaha di Thailand sudah mencapai 4 persen dari total populasi penduduk Thailand. Indonesia sendiri baru 1,6 persen. Menurut kajian Bank Dunia, jumlah wirausaha di suatu negara minimal 2 persen‎. (tety)

Leave a Comment