JAKARTA (Possore) — Ironis, Kementerian Perdagangan, tidak tahu ada rembesan impor beras kualitas premiun ke Pasar Induk Cipinang.
Rembesan beras asal Vietnam ini sungguh memukul petani beras di dalam negeri yang memproduksi beras jenis serupa dengan impor.
Diakui Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi, hingga saat ini, pihaknya belum mengetahui perusahaan yang mengimpor beras tersebut. Kendati impor ilegal ini sangat meresahkan, namun, belum ada kejelasan pelakunya.
“Lebih lanjutnya kita sedang melakukan pendalaman (kasus temuan beras impor ilegal Vietnam di Cipinang). Kalau memang benar itu dimasukan dengan perizinan kita sudah melakukan pemeriksaan internal dan nanti akan kita lakukan bersama pemeriksaan eksternalnya dan lain-lain. Sehingga kita harapkan segera bisa kita tahu di mana terjadi,”ungkapnya, kemarin.
Dari sistem yang ada, kata dia, instansi ini sudah menetapkan aturan sesuai ketentuan.”Memang bukan beras medium yang kita keluarkan izin impornya.”
Kendati demikian, ia mengakui, pada 2013 ada impor beras untuk 2 jenis beras antara lain, Basmati asal India dan Japonica asal Jepang. Sedangkan beras jenis permium tidak ada izin impornya.
Total diimpor kedua jenis beras itu sebanyak 16.900 ton.Saat ini,Vietnam mampu memproduksi kedua jenis beras dimaksud, makanya sebagian dari total alokasi impor beras didatangkan dari Vietnam.
Namun, anehnya, beras yang ditemukan di Cipinang bukan termasuk kedua jenis beras dari Vietnam.”Pertama yang perlu diingat bahwa Kemendag seperti yang dikatakan Ditjen Bea Cukai telah mengeluarkan izin 16.000 ton itu benar ya. Tapi itu harus dicatat hanya beras khusus antara lain Basmati dan Japonica, kalau itu dijumlahkan jumlahnya betul. Izin yang diberikan ini telah sesuai dengan Kepmen kita No. 12/2008. Sesuai rekomendasi yang diberikan Dirjen P2HP Kementan yang izin impornya resmi dikeluarkan oleh Kemendag di 2013,” papar Bachrul.
Ia menambahkan dari 16.900 ton alokasi impor yang dikeluarkan 1.910 ton beras Basmati dengan keterlibatan kurang lebih 50 perusahaan umum atau importir swasta atas rekomendasi impor oleh Kementerian Pertanian.
Sementara beras Japonica dengan total impor sebanyak 14.990 ton diberikan kepada 114 importir. “Di dalam pelaksanaannya memang kita melakukan apa yg kita sebut untuk impor beras ini preshipment inspection itu sudah dilakukan di negara asal ekspornya.”
Jadi, lanjut dia, setiap barang itu sebelum berangkat dilakukan pengetesan untuk barang yang mau berangkat secara random oleh surveyor Indonesia untuk jenis kualitasnya adanya pemeriksaan laboratorium dan jumlah. Setelah itu baru bisa dikirim ekspor ke Indonesia dan atas dasar itulah bea cukai melakukan validasi.” (fitri/fent)