06/11/2025
Aktual

MK Watch: Periksa Ulang Pilkada Muna

JAKARTA (Pos Sore)— Mahkamah Konstitusi Watch menduga terjadi praktek mafia hukum ala Akil Mokhtar dalam putusan sela MK untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Muna.

Koordinator Mahkamah Konstitusi Watch (MK Watch) Gunawan SH dalam siaran pers yang diterima wartawan, Minggu (3/4) mengatakan, patut diduga adanya praktek mafia hukum ‘model Akil Mokhtar’ dalam Putusan Sela MK untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 3 TPS Kabupaten Muna.

Dugaan itu, kata Gunawan, cukup beralasan sebab putusan MK itu semata-mata hanya didasarkan karena ditemukannya satu orang pemilih atas nama Hamka Hakim yang mengunakan hak pilihnya di dua TPS yaitu TPS 4 Kelurahan Wamponiki dan TPS 4 Kelurahan Raha.

Anehnya, kata Gunawan, keterangan Hamka saat diperiksa Panwaslu Kabupaten Muna dijadikan sebagai bukti dalam persidangan MK yang diajukan pasangan calon (paslon) Rusman Emba – Malik Ditu dengan nomor urut dua dalam gugatan di MK.

“Apa yang dilakukan Hamka dengan memilih di dua TPS berbeda dalam Pilkada adalah tindakan criminal. Harusnya Panwaslu Muna melaporkan Hamka ke pihak kepolisian,” kata Gunawan.

Karena itu, dia meminta MK tidak menggunakan bukti yang diajukan oleh Rusman Emba – Malik Ditu ini untuk dijadikan dasar putusan sela guna melakukan Pilkada Ulang di 3 TPS tersebut.

“Hasil putusan sela MK itu patut dicurigai adanya Majelis Hakim MK yang menangani Pilkada Muna sudah masuk angin atau melakukan praktek mafia hukum model Akil Mokhtar,” kata Gunawan.

Sebelumnya santer diberitakan ada anggota Hakim MK diduga melakukan keputusan-keputusan mirip dengan yang dilakukan Akil Mokhtar dalam menangani perselisihan hasil Pilkada. Karena itu, MK Watch meminta KPK serius memantau sepak terjang Hakim MK dalam menangani kasus Pilkada.

Soal bukti yang diajukan pihak Rusman – Malik sebagai dasar PSU di satu TPS yakni di TPS 1 Desa Morobo yang menurut hasil pemeriksaan Panwaslu tidak punya dasar hukum kuat, sebab kepala Desa Marobo telah dipidanakan Panwaslu karena penerbitan keterangan domisili yang dipersoalkan tersebut.

Anehnya, kata dia, MK tetap menggunakan dalil Surat Keterangan Domisili tersebut sebagai alasan dilakukan PSU di TPS 1 Desa Marobo.

Terkait pelaksanan PSU di tiga TPS di Kabupaten Muna yang sudah di laksanakan juga banyak terjadi kecurangan sekalipun Rusman – Malik kalah dari LM. Baharuddin – La Pili yang hanya unggul 1 suara.

Dari data yang diterima MK Watch, 22 Maret 2016 diselenggarakan PSU di 3 TPS sesuai perintah MK. Mulai dari persiapan sampai dengan hari pelaksanan PSU di 3 TPS itu sarat kecurangan yang dilakukan Tim Siluman pasangan Rusman – Malik.

Begitu juga penyelenggara, Panwaslu dan aparat kepolisian yang tidak netral terjadi secara sistematis dan terstruktur untuk memenangkan Rusman Emba – Malik Ditu yaitu dengan adanya Intimidasi, kekerasan oleh tim terhadap timses dan simpatisan paslon Kepala daerah Muna lainnya dan ini sepertinya dibiarkan pihak kepolisian.

Gunawan juga mensinyalir adanya dugaan terjadi money politik secara massif yang dilakukan tim Rusman – Malik bahkan cara itu di-back up panwaslu dan aparat.

MK Watch juga menemukan puluhan pemilih menggunakan hak pilih lebih dari 1 kali. Puluhan orang dari luar Kabupaten Muna juga ikut memilih di PSU Pilkada Muna. Pemilih terbukti memiliki KTP Banten, Kepri, Kaltim, Kota Kendari, Kota Bau-Bau, dan Kab Buton Utara, bukan di Kabupaten Muna).

“Karena itu, MK Watch mendesak agar MK melakukan pemeriksaan ulang terhadap hasil PSU Kabupaten Muna yang sarat dengan temuan kecurangan, ” demikian Gunawan. (akhir)

Leave a Comment