JAKARTA (Pos Sore) — Pemerintah mendorong seoptimal mungkin agar alokasi anggaran dana fungsi pendidikan yang jumlahnya cukup besar dapat digunakan untuk menunjang program pelatihan kerja di Balai-balai Latihan Kerja (BLK) di berbagai wilayah Indonesia.
Menaker M Hanif Dakhiri saat membuka acara Penganugerahan Peliputan Media Terbaik tentang Perburuhan dan Serikat pekerja yang digelar Aliansi Jurnalis Indonesia, Rabu (23/3), mengatakan anggaran fungsi pendidikan yang diamanatkan konstitusi sebesar 20 persen selama ini lebih banyak diarahkan untuk penguatan akses dan mutu pendidikan formal dan mengenyampigkan penguatan akses dan mutu pelatihan kerja.
Oleh sebab itu Menaker Hanif mengatakan pihaknya akan terus mengusahakan adanya keseimbangan alokasi anggaran untuk pelatihan kerja dari anggaran dana fungsi pendidikan.
Banyak angkatan muda kreatif yang kesulitan memasuki pasar kerja karena tidak memilki keterampilan kerja yang memadai. Kalaupun kerja, biasanya mereka hanya mendapatkan peluang kerja di level paling bawah dengan upah yang terbatas.
Dengan adanya tambahan alokasi dana fungsi pendidikan yang dapat dipergunakan untuk menunjang program pelatihan kerja, lanjutnya, para pengangguran akan mendapat akses pelatihan kerja yang makin luas, untuk kemudian masuk ke pasar kerja.
Bagi yang sudah bekerja mereka bisa menambah keterampilan mereka. Selama ini Kemnaker terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan agar penguatan akses dan mutu pelatihan kerja benar-benar bisa digenjot terutama terkait dengan masyarakat Ekonomi ASEAN
Saat ini tercatat sekitar 122 juta angkatan kerja yang 90 persen di antaranya adalah lulusan SMA ke bawah. Yang lulus SMP 60 an persen, yang lulus SD sekitar 42 persen sehingga dinamika dari isu perburuhan ini akan sangat terkait dengan profil dari angkatan kerja yang masih boleh dibilang less educated.
Dirjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas (Binalatta) Kemnaker, Khairul Anwar di kesempatan terpisah mengatakan saat ini dari 279 BLK yang tersebar di seluruh Indonesia, sekitar 70 BLK sudah dilengkapi dengan peralatan yang memadai.
Pemerintah pusat dalam memberikan bantuan peralatan tersebut disesuaikan dengan program BLK yang selaras dengan kebutuhan daerah masing-masing sedangkan program sisanya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. (hasyim)
