22.1 C
New York
24/04/2026
Aktual

Parpol Diminta Tidak Mempersulit Calon Gubernur Independen

JAKARTA (Pos Sore)– Anggota DPD RI Abdul Aziz Kafia menegaskan jika DPD RI mendukung pencalonan independen atau perseorangan dalam Pilkada. Karena itu, dia meminta Parpol tidak mempersulit peluang perseorangan dalam Pilkada ke depan.

Justru, kata dia, kalau dibuka seluas-luasnya kepada calon perseorangan diharapkan lahir kader-kader terbaik bangsa untuk memimpin dengan visi dan misinya yang kuat untuk memajukan dan kesejahteraan daerah.

“Dengan dimudahkannya jalur independen, maka anak bangsa yang ingin menjadi kepala daerah tidak hanya tergantung kepada popularitas, elektabilitas, modal, maupun parpol, meski idealnya parpol seharusnya mendorong kader-kader terbaik bangsa untuk memimpin daerah,” tegas senator dari Dapil DKI Jakarta itu, dalam dialog kenegaraan ‘Deparpolisasi dalam Pilkada’ bersama Wakil Sekretaris FPPP DPR RI dan Direktur Eksekutif Charta Politica, Yunarto Wijaya di Gedung DPD RI Jakarta, Rabu (23/3/2016).

Relevansinya dengan revisi UU Pilkada akibat munculnya fenomena Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang berwacana maju dari jalur independen, menurut Abdul Aziz, seharusnya revisi UU No.8 tahun 2015 tentang Pilkada tersebut justru untuk mempermudah calon perseorangan. Sebab, sebuah UU itu dibuat bukan saja untuk Ahok, melainkan untuk kepentingan bangsa Indonesia.

“Jadi, revisi UU itu jangan karena fenomena Ahok, lalu akan ada upaya untuk mempersulit calon perseorangan.” (Bambang Tri P)

Leave a Comment