JAKARTA (Pos Sore) — Direktur Utama Badan Penyelengara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK), Agus Susanto,mengungkapkan, pihaknya akan terus berupaya meningkatkan jumlah kepesertaan dengan menyasar pekerja formal maupun informal sesuai amanah UU BPJS TK. Pada tahun ini, sekitar 16,8 juta pekerja bakal dibidik menjadi peserta.
“Menjadi peserta BPJS TK merupakan suatu kewajiban. Menjadi peserta jangan dipandang hanya sebagai suatu kewajiban,akan tetapi harus dilihat dari manfaat yang akan dirasakan kelak.”
Untuk itu, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait baik di Pemda di seluruh Indonesia, akan tetapi juga instansi terkait lainnya dalam penegakan hokum ataupun upaya menjaring kepesertaan.
“Menjadi peserta BPJS TK merupakan suatu kewajiban. Menjadi peserta jangan dipandang hanya sebagai suatu kewajiban,akan tetapi harus dilihat dari manfaat yang akan dirasakan kelak,” ungkapnya , Rabu (23/3).
Agus mengungkapkan, menjadi peserta BPJS TK adalh suatu kewajiban. Bukan hanya pekerja formal,akan tetapi juga pekerja informal seperti, pedagang, tukang ojek, petani ataupun nelayan. “Untuk menjaring kepesertaan dari pekerja informal seperti nelayan, kita sedang berkoodinasi dengan Menteri Kelautan dan Perikanan.”
Sementara itu, Direktur Kepesertaan,Elyas Lubis menambahkan pada 2016 ini pihaknya menargetkan penambahan jumlah kepesertaan sekitar 16,8 juta. Jumlah ini terdiri atas pekerja aktif sebanyak 3 juta orang, pekerja penerima upah sebanyak 7,5 juta, pekerja bukan penerima upah sebanyak 1,3 juta orang dan pekerja di sector konstruksi sebanyak 8 juta orang.
“Untuk mencapai target ini,kita harus melakukan sosialisasi dan pemahaman secara massif agar pekerja benar-benar mengerti dan paham akan manfaat menjadi peserta. Bagi mereka yang tidak mau ikut, kami akan berkoodinasi dengan badan pengawas untuk melakukan pemeriksaan kepada pemberi kerja yang tak taat azas.”
Elyas memaparkan, pihaknya serisu dalam nearing peserta dengan melibatkan pihak pengawas. “Mereka akan memeriksa dan melihat pembukuan pemberi kerja, upah dan jumlah pekerja. Kami juga ada pemantauan BUMN yang belum taat aturan dengan melakukan pendekatan pada BUMN agar ikut 4 program yang diselenggarakan.”
Tanpa merinci BUMN yang dimaksud, Elyas mengakui, ada beberapa BUMN yang belum mengikuti aturan dan mestinya mereka harus mengikuti 4 program antara lain Program Jaminan Pensiun serta melaporkan upah pekerja yang sesungguhnya.Pada 2016 ini kata Elyas, BPJS TK telah menjaring sekitar 19 juta peserta dari 21,9 juta peserta yang ditargetkan.
Terkait program penyediaan perumahan bagi pekerja peserta BPJS TK maupun asuransi bagi para nelayan, kata Agus, akan tetap dilanjutkan. “ Ini kita kategorikan sebagai program pemberian tambahan manfaat bagi pekerja sesuai syarat pencairan bantuan antara 10 persen -30 persen untuk uang muka rumah bagi pekerja yang belum memiliki rumah.”
Untuk itu, pihaknya bekerjasama dengan beberapa pihak seperti Bank Tabungan Negara dan bank lainnya dengan bantuan berbunga rendah. “Yang jelas, program yang baik yang dilakukan direksi lama akan kami lanjutkan.” (fitri)
