JAKARTA (Pos Sore)— Joko Widodo (Jokowi) berulang kali menyampaikan bahwa sebagai presiden sekaligus kepala negara dan warga negara yang baik dirinya taat kepada hukum. Karena itu, apapun alasannya orang nomor satu di Indonesia tersebut tidak boleh melanggar atau melabrak hukum.
Hal itu terungkap dalam dialetika demokrasi bertajuk ‘Polemik Transportasi Online’ dengan pembicara Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, pengamat kebijakan publik Gugun Gumilar dan Ketua Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Fary Djemi Francis, Kamis (17/3).
Tulus mengingatkan Jokowi agar tidak melanggar atau melabrak konstitusi. Malah UU dibuat untuk diikuti, bukan dilanggar atau dilabrak. “Sudah beberapa kali Jokowi melanggar UU. Saya khawatir, yang bersangkutan bisa di impeach (dimakzulkan-red) oleh parlemen,” kata Tulus.
Karena itu, Tulus meminta pemerintah tidak hanya sekadar hadir dalam konflik transportasi konvensional versus transportasi berbasis online. Kehadiran pemerintah hendaknya bersama DPR memberikan solusi nyata untuk rakyat.
“Pemerintah dan DPR harus segera hadir dengan cara merevisi UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta UU terkait lainnya.”
Menurut Tulus, selama proses revisi UU berlangsung, pemerintah harus memastikan bahwa transportasi berbasis online seperti GRABTAXI dan Uber tunduk kepada regulasi yang masih berlaku. Bila transportasi berbasis online ini dibiarkan terus beroperasi, ini bisa mematikan transportasi konvensional yang selama ini tunduk kepada aturan berlaku.
Tulus mengaku memahami penyebab relatif murahnya biaya transportasi berbasis online dibanding konvensional. “Terang saja GRABTAXI dan sejenisnya lebih murah karena mereka tidak membayar pajak, retribusi dan pungtan lainnya seperti transportasi konvensional,” kata dia.
Jadi, tidak relevan membandingkan transportasi konvensional dengan berbasis online. “Kalau pemerintah ingin transportasi konvesional murah, jangan tarik pajak, retribusinya dan pungutan lainnya. Pasti jadi murah biayanya,” demikian Tulus Abadi. (akhir)
