06/05/2026
Aktual

Sudah Terbit 206 Peraturan Bupati/Walikota Untuk IUMK

JAKARTA (Pos Sore) – Sampai saat ini, Peraturan Bupati/Walikota tentang pendelegasian wewenang kepada Camat untuk menerbitkan Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK), sudah terbit sebanyak 206 Perbup/Perwali. Sedangkan IUMK yang telah terbit sebanyak 165 ribu IUMK.

“Dari database yang dapat kami monitor setiap saat, bahwa animo daerah untuk‎ mengimplementasikan IUMK ini sangat tinggi, terlihat dari para Camat yang secara aktif mempromosikannya kepada pelaku-pelaku usaha di wilayah kerja masing-masing. Perkembangan IUMK sampai dengan 14 Maret 2016 sebanyak 166.243 IUMK dengan 6.651 kartu dari Bank BRI,” kata Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Kementrian Koperasi dan UKM Yuana Setyowati, di Jakarta, Senin (14/3).

IUMK tersebut, termasuk fasilitasi terhadap 220 UMK bank sampah Kota Makassar sebagai Pilot Project dan sudah dilaunching Presiden RI Joko Widodo pada 5 Maret 2016 lalu. Dengan adanya IUMK ini, maka UMK bank sampah dapat melakukan akses pembiayaan ke perbankan seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR). Bank BRI antara lain telah memberikan KUR kepada 8 IUMK bank sampah antara Rp5 juta hingga Rp8 juta.

Yuana menambahkan, untuk mempermudah pendataan usaha mikro dan pendaftaran usaha kecil, perlu penyempurnaan Perpres 98/2014 agar sesuai dengan kondisi dan situasi di lapangan. “Dari hasil Rakor dengan Menko Perekonomian pada 10 Maret 2016 diusulkan Revisi Perpres 98/2014 ke Presiden RI sebagai landasan hukum penerbitan IUMK,” katanya.

Sesuai dengan UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, pembinaan usaha mikro menjadi tanggungjawab sepenuhnya Pemerintah Kabupaten/Kota. Sedangkan usaha kecil tanggungjawab Pemerintah Provinsi. Pembahasan Perpres 98/2014 saat ini sedang dalam proses pembahasan antar lintas kementrian/lembaga di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian.

Selain IUMK, program strategis Kemenkop dan UKM lainnya adalah pendampingan KUMKM. Tujuannya, diharapkan proses peningkatan produktifitas dan daya saing koperasi dan UMKM melalui bimbingan, konsultasi, advokasi oleh lembaga pendamping dan tenaga pendamping perorangan dapat berjalan dengan baik.

“Saat ini, ada 7.368 orang pendamping yang sudah terdaftar dan tersebar di berbagai daerah sesuai dengan program masing-masing kedeputian, seperti pendamping PLUT KUMKM, BDS, pendamping SDM, dan pendamping kelembagaan,” papar Yuana. (tety)

Leave a Comment