22.1 C
New York
24/04/2026
Aktual

Jauhkan Parpol dari Proses Politik Bertentangan dengan UU

JAKARTA (Pos Sore) — Menjauhkan partai politik (parpol) dari proses politik dan demokrasi bertentangan dengan konstitusi (undang-undang-red) karena pemilu baik itu untuk pemilihan presiden (eksekutif) maupun legislatif, semua dilakukan melaluin partai politik.

“Jadi, ke depan parpol harus makin baik dan maju, agar demokrasi juga semakin baik,” kata Ketua DPP Partai Golkar, Rambe Kamarulzaman pada dialetika demokrasi dengan tema ‘Deparpolisasi’ bersama Ketua DPP PDI Perjuangan, Andreas Pareira dan pengamat politik sekaligus peneliti utama LIPI, Siti Zuhro, Kamis (10/3).

Memang, kata politisi senior Partai Golkar tersebut, untuk calon perseorangan dalam Pilkada memang diatur dalam UU Pilkada. “Tidak demikian halnya dengan pileg maupun pilpres yang memang harus melalui parpol. Jadi, parpol tersebut untuk menampung aspirasi dan kedaulatan rakyat sehingga tidak bisa melakukan deparpolisasi. Sebab, kedaulatan rakyat itu ada di parpol,” tegas Ketua Komisi II DPR RI ini.

Tentang tahapan Pilkada, kata Rambe, itu menjadi tugas pemerintah yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Jadi, proses politik Pilkada pun harus memberikan pendidikan politik kepada rakyat, dan tidak mungkin demokrasi itu menghapuskan keberadaan parpol, karena parpol sebagai pilar utama demokrasi,” kata dia.

Menyinggung masalah ‘mahar’, kata Rambe, itu urusan internal partai, di mana tidak semua calon harus memberikan ‘mahar’. “Bagaimana pun dalam proses politik itu butuh biaya dan itu berlaku di semua parpol. Jadi, silakan mencalonkan secara perorangan atau melalui parpol. Semua ada mekanismenya.,” demikian Rambe Kamarulzaman. (akhir)

Leave a Comment