16.4 C
New York
06/11/2025
Aktual

Jual Obat Terlarang, Ibu dan Anak Diamankan

BEKASI (Pos Sore) – Ibu dan anak diamankan petugas Polsek Pebayuran Polresta Bekasi di rumahnya, Kampung Wates RT02/03, Desa Karang Mekar, Kecamatan Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi, kemarin. Mereka ditangkap karena menjual obat terlarang jenis excimer ke sejumlah pelajar SMP dan SMA di Bekasi.

Pelaku Ny Emis,40, (ibu) dan Nandar Sunarya, 21 (anaknya) kini mendekam di balik jeruji besi. Petugas menyita 1.080 pil excimer di dalam toples dan sudah dalam bentuk kemasan plastik kecil berisi empat butir siap edar.

“Pembelinya pelajar di Pebayuran dan Kedung Waringin,” ujar Kapolsek Pebayuran, AKP Siswo di Bekasi.

AKP Siswo menjelaskan, di Kedung Waringin tewas akibat over dosis, beberapa hari lalu. Atas kejadian tersebut, polisi melakukan menyelidikan. Hasilnya, polisi memperoleh informasi.

Berbekal informasi itu, petugas bergegas ke rumah tersangka dan mengamankannya tanpa perlawanan. Dari tangan tersangka, petugas menyita ribuan pil excimer yang disimpan dalam dua toples.

“Mereka memperoleh barang ini dari pemasok obat asal Karawang dan kami masih menelusurinya,” ujarnya.

Dalam aksinya, kata AKP Siswo, ibu dan anak ini saling berbagi tugas. Ibunya yang telah janda karena ditinggal mati suami, membeli pil tersebut dari pemasok obat. Nandar kemudian menjualnya ke sejumlah pelajar SMP dan SMA. Dalam aksinya yang baru sebulan ini, mereka berhasil menjual 3.000 pil excimer yang disimpan dalam tiga toples.

“Untuk satu paket obat berisi empat butir mereka jual Rp10.000, sementara satu toples yang berisi 1.000 butir pil mereka beli sebesar Rp800.000. Apabila dikalkulasikan, maka keuntungan mereka menjual pil excimer satu toples sebesar Rp1,7 juta. Sementara mereka telah berhasil menjual tiga toples. “Untung Rp5,1 juta,” jelas AKP Siswo.

Kanit Reskrim Polsek Pebayuran, Ipda Suhardi menambahkan, pil tersebut berdampak buruk bila dikonsumsi secara berlebihan. Menurut dia, obat tersebut biasa digunakan oleh penderita gangguan jiwa, tentunya harus disertai resep dokter. “Sehingga obat ini membuat tenang pemakainya,” tambahnya.

Tak hanya itu, kata dia, obat ini memang tidak dianjurkan untuk dikonsumsi sebagai penenang. Bagi orang yang mengonsumsi dan menjual obat ini secara sembarangan, bisa dijerat dengan UU Kesehatan dan UU Psikotropika. Bahkan, obat ini memberikan ketenangan dan keberanian bagi peminumnya.

Sehingga, lanjut dia, obat ini sangat digemari para pelajar, dengan efek keberanian itu membuat para pelajar untuk tawuran setelah meminum obat itu. Namun, bila dikonsumsi dalam dosis yang berlebihan akan menyebabkan kecanduan, keracunan, over dosis hingga kematian. “Obat ini yang meracuni para pelajar,” katanya.

Sementara Emis mengaku nekat menjual obat tersebut karena tergiur dengan keuntungan yang diperoleh. Dia menyatakan, tahu adanya obat tersebut dari Nandar yang merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan. “Awalnya iseng saja jualan beginian (obat), buka warung untung kecil, jual obat untung besar,” katanya. (marolop)

Leave a Comment