JAKARTA (Pos Sore) – Pengamat ekonomi INDEF, Enny Sri Hartati mengingatkan RUU tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) bisa menimbulkan ketidakadilan bagi mereka wajib pajak yang selama ini taat membayar pajak.
“Kalau RUU itu sebagai langkah rekonsiliasi, selama ini apa yang akan dan telah dilakukan oleh Dirjen pajak? Apakah data base-nya sudah terintegrasi dengan data kependudukan? Ternyata kan masih bermasalah,” kata Enny dalam dialektika demokrasi bertema ‘Tax Amensty’, di Jakarta, Kamis (3/3).
Karena itu, ia mengingatkan pemerintah dan DPR berhati-hati merumuskan RUU tentang Pengampunan Pajak tersebut dan jangan RUU itu hanya sekadar untuk tambahan penerimaan Negara di sector pajak sebesar Rp 60 triliun.
“Apalagi dana yang parkir di luar negeri itu kini sudah masuk ke Indonesia dalam bentuk property, kelapa sawit, tanah dan dalam bentuk investasi lainnya,” kata Enny.
Menurut Enny, dengan pengampunan pajak itu pasti ada ketidakadilan dengan mereka yang selama ini taat pajak. Ia pun menyarankan RUU itu benar-benar harus dibahas dan seberapa besar manfaatnya dalam jangka panjang ke depan terhadap peningkatan wajib pajak.
“Karena itu, tindak pidana pajak itu harus ada klasifikasinya. Kalau tidak maka RUU itu akan menjadi modus baru jika aturannya tidak jelas. Sesungguhnya yang terpenting adalah penegakan hukum (law enforcemant). Memang kalau disahkan pada Juni 2016 nanti dana pajak akan bertambah, tapi di tahun 2017 belum ada jaminan.”
Menurut Enny, yang diperlukan untuk meningkatkan pajak tersebut antara lain perluasan wajib pajak yang terintegrasi dengan data kependudukan, iklim usaha yang aman dan nyaman bagi investor, serta penegakan hukum. Ketiga langkah ini harus dilakukan pemerintah. (akhir)
