JAKARTA (Pos Sore) – Pengusaha nasional Sandiaga Uno, MBA, berpendapat isu perpajakan dan bisnis di era Mayarakat Ekonomi Asean (MEA) menjadi hal yang tidak dapat dipisahkan. Perekonomian erat kaitannya dengan perpajakan.
“Bagi Indonesia, pajak masih menjadi sumber pendapatan negara yang paling besar memberikan kontribusi bagi APBN. Namun dengan diberlakukannya MEA, maka Indonesia nampaknya harus memangkas beberapa jenis pajak. Menurunkan pajak berarti menurunkan penerimaan pajak itu sendiri,” kata politisi Partai Gerindra ini saat berbicara dalam Seminar Nasional bertema ‘Tarif Pajak Nasional di Tengah Persaingan Bisnis Kawasan Asean’, yang diadakan Institut STIAMI Jakarta, di Gedung MPR RI, Sabtu (27/2).
Menurutnya, peluang Indonesia dalam menghadapi MEA sangatlah baik. Terlebih Indonesia menjadi production base di kawasan ASEAN, yang ditopang oleh pasar domestik yang besar, penduduk usia produktif, investasi meningkat, dan sumberdaya alam yang kaya. Karenanya, kita harus memanfaatkan peluang ini dengan cermat karena MEA akan memperluas jangkauan pemasaran barang dan jasa ke negara ASEAN lainnya.
Dosen Institut STIAMI Dr. Raden Soegeng Julyharto, M.Si,. M.hum, juga sependapat. Dengan diberlakukannya MEA, maka Indonesia nampaknya harus memangkas beberapa jenis pajak seperti PPh Pasal 22 atas impor, PPN dan PPnBM.
“Selain itu, dengan persaingan penurunan tarif PPh Badan Nasional di antara negara-negara ASEAN juga tampaknya akan memaksa Indonesia untuk menurunkan tarif PPh Badan. Hal ini dilakukan untuk menciptakan iklim bisnis dan investasi di Indonesia yang lebih atraktif,” katanya.
Dikatakan, tarif PPh Badan Nasional masih cukup tinggi yakni 25% bila dibandingkan dengan Singapura yang 17% danThailand yang 23%. Tarif PPN di Indonesia sebesar 10% masih terbilang tinggi jika dibandingkan dengan Malaysia yang hanya 6% dan Singapura dengan tarif PPN maksimal 7%.
Pengamat dan konsultan pajak Darusalam, SE., menambahkan, dayasaing Indonesia tidak semata-mata berasal dari rendahnya tarif pajak, namun juga iklim investasi lainnya. Saat ini, dia menilai, keputusan untuk berinvestasi kurang sensitif atas tarif pajak, namun lebih kepada tarif pajak efektif.
“Dalam era globalisasi, pemungutan PPh semakin sulit karena mobilitas sumberdaya manusia yang semakin tinggi. Isu keadilan dan ketimpangan maupun keinginan menstimulus ekonomi menjadi ‘ruh’ dari reformasi kebijakan tarif PPh OP,” tuturnya.
Direktur Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak Prof. Dr. John Hutagaol, M. Acc, dalam kesempatan itu, menuturkan, pertumbuhan ekonomi Indonesia sangat sehat di tengah penerapan MEA saat ini jika dibandingkan negara-negara ASEAN lainnya. Hal ini ditandai dengan adanya kenaikan penerimaan pajak pada 2015 sebesar 29,9%.
“Ini peningkatan yang sangat baik di balik melemahnya ekonomi global, dan jika dibandingkan dengan tahun 2014 justru 6,5% ini peningkatan terendah dalam 5 tahun terakhir ini,” ujarnya. (tety)
