JAKARTA (Pos Sore) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah saat ini tengah memproses RUU Tax Amnesty atau pengampunan pajak, yang sempat tertunda akibat ‘kemelut’ Ketua DPR (kala itu) Setya Novanto. Karenanya, menurut Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) Drs. Suherman Saleh, RUU Tax Amnesty ini harus diwaspadai agar ‘tidak ada dusta di antara kita’.
“Seperti kita ketahui pada tahun 2017 sistem keterbukaan perbankan di dunia dilaksanakan. Tidak ada lagi rahasia bank sehingga di manapun menyimpan uang akan terlacak. Jika diketahui oleh Ditjen Pajak, maka harta tersebut apabila belum dilaporkan dalam SPT Tahunan akan dikenakan pajak sebesar 25%,” katanya.
Namun, lanjutnya, saat berbicara Seminar Nasional Pajak 2016 bertema ‘Antisipasi Tahun Penegakan Hukum Pajak & Pemanfaatan Intensif Pajak’, yang diadakan Program Pascasarjana Institut Ilmu Sosial dan Manajemen STIAMI (Institut STIAMI), di Jakarta, Sabtu (13/2), dengan Tax Amnesty yang selama ini uangnya tidak tersentuh, cukup bayar antara 3%-5%. Ini artinya, penghasilan yang selaa ini tidak dilaporkan akan diampuni oleh pemerintah.
Sementara itu, Direktur Program Pascasarjana Intitut STIAMI Dr. Taufan Maulamin, SE, Ak, MM, berpendapat Tax Amnesty sesungguhnya tidak diperlukan. Ini merefleksikan ketidakpercayaan pemerintah dalam menghadapi pengemplang pajak. Pemerintah tidak cukup yakin dengan sejumlah regulasi yang digulirkan sudah layak secara publik.
“Kalau pemerintah sudah menyakini regulasi yang ada cukup mampu menaikkan penerimaan pajak, seharusnya Tax Amnesty ini tidak perlu diberlakukan,” ujarnya.
Persoalannya, Indonesia masih lemah dalam data. Akses perbankan belum boleh dibuka oleh Dirjen Pajak, sementara di dunia Dirjen Pajak memiliki kewenangan dalam mengakses perbankan. Di Indonesia masih terjebak dalam UU Kerahasiaan Perbankan. Akses perbankan bisa dibuka jika ada perintah dari pengadilan.
“Karenanya, harus ada harmonisasi antara Dirjen Pajak dengan Kementerian Keuangan. Percuma saja digulirkan kebijakan itu jika regulasinya tidak disiapkan. Masyarakat kita kan sudah banking habit. Adanya Tax Amnesty ini menjadi celah dan peluang bagi wajib pajak yang nakal,” tandasnya.
Pemerintah sendiri meyakini strategi pengampunan pajak atau tax amnesty mampu memperbaiki masalah mendasar dari kekurangan penerimaan pajak. Karena itu, tax amnesty penting untuk segera diterapkan.
Dengan pengampunan pajak, pemerintah mengklaim mampu memperbaiki basis data wajib pajak untuk menggali penerimaan. Jika pemerintah sudah memiliki basis data wajib pajak yang memadai, upaya meningkatkan penerimaan pajak akan lebih mudah untuk tahun berikutnya. (tety)

