06/05/2026
Aktual

Target Pajak 2015 Tak Tercapai, Institut STIAMI Gelar Seminar Nasional Pajak 2016

stiami

JAKARTA (Pos Sore) – Mahasiswa Program Pascasarjana Institut Ilmu Sosial dan Manajemen STIAMI (Institut STIAMI) mengadakan Seminar Nasional Pajak 2016 bertema ‘Antisipasi Tahun Penegakan Hukum Pajak & Pemanfaatan Intensif Pajak’. Seminar ini diadakan karena tidak tercapainya target pajak 2015 – Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito pun memutuskan meletakkan jabatannya, dan tidak sinkronnya regulasi perpajakan.

Direktur Program Pascasarjana Intitut STIAMI Dr. Taufan Maulamin, SE, Ak, MM, mengatakan, target penerimaan penerimaan pajak tahun 2015 sebesar Rp1.294,2 triliun sesuatu yang tidak logis di tengah melemahnya ekonomi global. Jika di Indonesia pembayar pajak terbesar dari kalangan korporasi, di luar negeri lebih banyak pribadi-pribadi.

“Melambatnya ekonomi global jelas berpengaruh kepada industri di Indonesia. Mungkin yang masih leluasa bergerak di saat ekonomi melemah ya industri makanan dan minuman, serta pasar swalayan karena ini menjadi kebutuhan sehari-hari. Tapi di luar itu, jelas roda perindustriannya ikut menurun, bahkan banyak yang gulung tikar. Jadi target pajak sebesar itu sangatlah tidak logis,” tuturnya, usai seminar, di Jakarta, Sabtu (13/2).

Persoalan lainnya, banyak regulasi perpajakan yang terkesan tidak harmonis. Sebut saja pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan jasa jalan tol yang rencananya diberlakukan pada 1 April 2015, akhirnya ditarik. Begitu pula dengan pajak warteg dan pajak pertambahan nilai peternakan yang juga dihapus.

“Ini menandakan pemerintah tidak melakukan kajian komprehensi dalam merumuskan tarif perpajakan. Ini kan sesuatu yang memalukan. Pemerintah tidak melibatkan perguruan tinggi, khususnya Institut STIAMI sebagai satu-satunya perguruan tinggi swasta yang program studinya lebih menekankan kepada perpajakan, sehingga regulasi pajak yang sudah digulirkan mendapat sorotan,” tandasnya.

Itu sebabnya, Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak Kementerian Keuangan Puspita Wulandari, dalam pengarahannya di seminar tersebut, meminta Institut STIAMI untuk merumuskan kajian akademik dan rekomendasi kepada Kementerian Keuangan, khususnya kepada Ditjen Pajak, agar hal itu tidak terulang kembali.

Sebagai narasumber dalam seminar tersebut yaitu Prof. Haula Rosdiana, Guru Besar Ilmu Kebijakan Pajak Universitas Indonesia, Drs. Suherman Saleh, Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia, dan Drs. Kismantoro Petrus, Sekjen Ikaatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI). (tety)

Leave a Comment