JAKARTA (Pos Sore) — Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk melakukan pencegahan dan penanganan praktek monopoli serta persaingan usaha tidak sehat di bidang pertanian.
“Kerja sama ini untuk mencegah terjadinya kartel. KPPU nantinya mengawasi distribusi pasokan pangan pertanian agar tak terjadi kecurangan yang sering dikeluhkan petani dan konsumen,” kata Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, di kantor Kementerian Pertanian, Rabu (10/2).
Mentan menambahkan, kerjasama dengan KPPU, agar tidak terjadi kartel di bidang pangan, khususnya pasca produksi, sehingga menumbuhkan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat di bidang pertanian.
Amran menyebutkan, komoditas beras yang paling sering terjadi polemik. Di tingkat petani, harga beras hanya dihargai Rp5.000 – Rp6.000 per kilogram. Sedangkan di tingkat pedagang seperti di Pasar Induk Beras Cipinang, harga beras tersebut bisa mencapai Rp10.000 – Rp11.000 per kilogram.
“Petani yang 120 hari di lapangan dengan anak istri hanya menikmati keuntungan 1000 perak. Sedangkan pedagang dapat margin sebesar Rp5.000 per kilogramnya. Ini yang harus kita ubah yang masalahnya ada pada supply chain atau rantai pasok yang terlalu panjang,” tandasnya.
Ketua KPPU Muhammad Syarkawi Rauf, menambahkan, persoalan pangan berkaitan erat dengan masalah ketimpangan dan kemiskinan. Berkaitan dengan distribusi pangan, pasti ada saja terjadi kecurangan yang dilakukan segelintir pihak untuk mencari keuntungan.
Saat ini, fokus KPPU adalah untuk mencegah praktek kartel pada tujuh komoditas dari 11 komoditas pangan strategis pemerintah. Diharapkannya ke depan KPPU akan juga melakukan fokus pada empat komoditas lainnya seperti karet, kakao, kelapa sawit dan kopi.
“Saya kira MoU ini akan positif untuk membangun pertanian Indonesia. Ini agar membangkitkan perekonomian nasional sehingga mampu mengejar target pembangunan jangka menengah,” tandasnya. (tety)

