05/05/2026
Aktual

Transplantasi Ginjal Harus Melalui Prosedur yang Ketat

Menteng-20160203-01841

JAKARTA (Pos Sore) — Tim Medikolegal Pasien Transplantasi Ginjal dr. Tjetjep DS, menegaskan, undang-undang kesehatan tidak melarang orang untuk menjadi donor. Yang dilarang adalah donor yang dikomersialkan.

“Jual beli organ sudah masuk ranah hukum, bukan lagi peran dokter,” katanya dalam temu media bertajuk ‘Aspek Medik Tranpalansi Ginjal’ yang diadakan PAPDI (Perhimpunan Ahli Penyakit Dalam Indonesia), di Jakarta, Rabu (3/2).

Sayangnya tidak semua pasien gagal ginjal layak untuk transplantasi, dan tidak semua orang sehat layak untuk menjadi donor ginjal. Diperlukan seleksi yang cermat dan teliti, baik untuk pemberi (donor) maupun si penerima (resipen).

“Karena itu, proses transplantasi itu tidak sederhana dan dikerjakan oleh tim ahli multi disiplin ilmu antara lain penyakit dalam, bedah, anasthesi, immunologi, radiologi, laboratorium klinik,” paparnya.

Pendonor ginjal sebagian besar memiliki hubungan keluarga dengan pasien. Hanya sebagian kecil saja yang di luar hubungan keluarga.

“Nah, untuk mencegah kemungkinan adanya jual beli organ ginjal maupun unsur paksaan, maka rekrutmen untuk ‘donor bukan keluarga’ ditapis oleh tim khusus yang terpisah dari tim transplantasi,” tandasnya.

Sebagai Tim Medikolegal Pasien Transplantasi Ginjal, ia begitu ketat untuk merekomendasikan seorang calon donor menjadi donor. Ia akan melakukan wawancara ketat disertai edukasi pentingnya menjaga ginjal.

“Jika saya temukan calon donor yang bukan keluarga lalu bilang ingin donor karena teman atau ikhlas, sementara ia hanya buruh kasar, ya tidak akan saya rekomendasikan. Saya suruh pulang, tentu dengan memberikannya edukasii” ungkapnya.

Jadi, menurutnya, tidak ada jual beli ginjal atau organ lain yang dilakukan rumah sakit karena prosedurnya yang begitu ketat. Yang berasal dari keluarga sendiri saja belum tentu berhasil, apalagi jika donornya di luar lingkungan keluarga.

“Yang ada itu, calo. Nah, calo-calo ini yang harus diberantas karena mengorbankan si pendonor dengan cara melakukan tipu-tipu,” tandasnya. (tety)

Leave a Comment