12.3 C
New York
26/10/2024
Aktual

Kerjasama IK-Cepa Belum Untungkan RI

JAKARTA (Pos Sore)– Menteri Perindustrian M.S. Hidayat perjanjian kerjasama antara Indonesia dan  korea atau yang dikenal  Indonesia Korea comprehensive economic partnership agreement (IK-CEPA) belum menguntungkan kedua negara.Karena masih ada pasal-pasal yang dinilai belum pas dalam mencapai win-win solution.Apalagi, pola kerjasama  didominasi sektor perdagangan,sementara pihaknya berharap lebih banyak untuk pengembangan investasi.

Padahal,dalam era free trade area(FTA), kerjasama antar negara harus memberikan keuntungan bagi negara yag mengikat perjanjian.”Subtansinya harus diutamakan.Jika ada poin yang tidak seimbang, harus segera di-review.”ungkap Hidayat Selasa (18/2).

  “Tapi tim kita sudah berangkat ke Korsel untuk berunding lagi. Fokus keberangkatan ke sana adalah memberikan masukan terakhir mengenai keinginan sektor industri nasional.”

Menurut Hidayat,perjanjian IK-CEPA mestinya sudah terwujud Mei 2014. Jika kedua negara masih saling berkukuh dengan prinsip masing-masing, perwujudan perjanjian akan ditunda.

Adapun saat ini, tim perunding dari Indonesia sudah berangkat ke Korea Selatan untuk kembali berdiskusi. “Tapi tim kita sudah berangkat ke Korsel untuk berunding lagi. Fokus keberangkatan ke sana adalah memberikan masukan terakhir mengenai keinginan sektor industri nasional. Kami sudah buat presentasi, itu dimasukkan pada suatu framework yang kami sebut sikap Indonesia.”

Hidayat menekankan, mulai saat ini harus dibangun tradisi kerjasama yang saling menguntungkan. Jangan seperti perjanjian IJEPA yang lebih banyak menguntungkan Jepang dibandingkan Indonesia.

Sesuai data dari Kementerian Perindustrian, status kerjasama perdagangan antara Indonesia-Korea Selatan saat ini adalah Korea sudah membuka 376 post tariff dan meminta 114 post tarif.f Sedangkan Indonesia membuka 226 post tariff dan meminta 81 post tariff. Melihat status tersebut, tentu saja ada ketidaksimbangan, dengan kata lain permintaan Korea terlalu banyak. “Korea minta sejumlah post tariff bea masuknya dinol-kan atau dipangkas, misalnya cuma 3%-5%.” (fitri)

Leave a Comment