JAKARTA (Pos Sore) – Setelah mendapatkan masukan dari berbagai pihak, pemerintah akhirnya menunda pemberlakuan Dana Ketahanan Energi (DKE).
Setelah melalui diskusi publik yang panjang, rencana pemerintah memungut DKE per 5 Januari 2016 pun ditunda. Keputusan disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo, dalam rapat kabinet terbatas atau ratas Senin (4/1).
“Saya percaya banyaknya masukan pertanda bahwa kita memilki kepedulian yang tinggi dalam pengelolaan energi nasional,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said melalui siaran pers, di Jakarta, Selasa (5/1).
Sudirman mengakui pihaknya terus mengkaji dan berpedoman pada Undang-undang Nomor 30 tahun 2007 tentang Energi dan Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN).
Kedua payung hukum tersebut mengamanatkan pembentukan Strategic Petroleum Reserve (SPR), yaitu suatu cadangan simpanan minyak mentah dan bahan bakar minyak (BBM) yang hanya digunakan dalam keadaan darurat.
“Sampai saat ini kita tidak memiliki SPR sama sekali. Dibandingkan dengan negara-negara lain seperti Myanmar (4 bulan), Vietnam (47 hari), Thailand (80 hari), Jepang (6 bulan), dan Amerika Serikat (7 bulan),” ungkapnya.
Kedua payung hukum itu juga memberikan mandat agar pada 2025 porsi energi baru dan terbarukan dalam bauran energi mencapai 23%.
“Saat ini, porsi energi baru dan terbarukan dalam bauran energi mencapai 7%. Diperlukan percepatan pembangunan akses energi bagi 2.519 desa terisolasi yang masih belum terjangkau listrik sama sekali,” tandasnya.
Dikatakan, desa-desa tersebut hanya bisa dipasok energi berbasis energi baru dan terbarukan. Begitu pula dengan 12.659 desa yang hanya bisa kita tingkatkan akses energinya dengan basis energi baru dan terbarukan.
“Hal-hal itu hanya bisa dicapai kita kita memiliki sumber daya tambahan untuk memberi stimulus dan membiayai program rintisan,” ucap Sudirman. (tety)
