5.6 C
New York
26/04/2026
Ekonomi

Izin Usaha Dicabut,Industri Pulp Dan Kertas Terancam Kekurangan Bahan Baku

 

JAKARTA (Pos Sore) –Pasca kebakaran hutan dan lahan yang terjadi sepanjang 2015 dikhawatirkan mengancam ketersediaan bahan baku pulp dan kertas di dalam negeri.Betapa tidak. Menurut Direktur Eksekutif Asosasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Purwadi Soeprihanto, dari 901.189 perusahaan yang dibekukan izin usahanya,sekitar 550 ribu hektar lahannya menyuplai kebutuhan baku baku industri pul dan kertas di dalam negeri. Ini sangat dikawatirkan pelaku usaha di dalam negeri mengingat industri ini merupakan salah satu unggulan dari industri yang ada saat ini.

“Jika perusahaan tidak bisa berpoerasi di arela itu, lalu bagaimana ketersediaan bahan baku ke depan. Karena kebutuhan bahan baku dari 550 ribu hektar lahan itu setara dengan 13,8 juta meter kubik bahan baku (48 persen) yang dibutuhkan yang tidak bisa terpenuhi pada 2016,” ungkapnya pada diskusi Proyeksi Pertumbuhan Industri Pulp & Paper yang digelar Forum Wartawan Industri (Forwin), di Kemenperin,Selasa (22/12).

Melihat realitas ini, katanya, justru akan menurunkan kapasitas produksi nantinya. Jika ini terjadi, bisa dipastikan perusahaan yang membutuhkan sekitar 3 juta ton bahan baku tidak bisa beroperasi 2016.

“Jika perusahaan tidak bisa berpoerasi di arela itu, lalu bagaimana ketersediaan bahan baku ke depan. Karena kebutuhan bahan baku dari 550 ribu hektar lahan itu setara dengan 13,8 juta meter kubik bahan baku (48 persen) yang dibutuhkan yang tidak bisa terpenuhi pada 2016.”

Untuk itu,iaberharap pemerintah memberi kesempatan pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK) untuk tetap beroperasi dan melaksanakan rehabilitasi penanaman pada lahan eks kebakaran yang ada di dalam konsesi.

Hal itu untuk mencegah lahan menjadi areal terbuka yang kembali bisa menjadi sumber api. Pemerintah bisa melakukan pengawasan ketat agar pelaksanaan penanaman transparan.

“Sementara untuk areal dengan tingkat kerawanan sosial tinggi, kegiatan penanaman bisa dilakukan dengan kegiatan kemitraan antara masyarakat dan perusahaan pemegang izin.”

Selain sanksi pembekuan, pemerintah juga bereaksi dengan tidak mengizinkan penyiapan lahan baru untuk penanaman pada lahan gambut, sementara lahan eks kebakaran diambil alih pemerintah. Ketentuan ini rencananya akan dituangkan dalam bentuk peraturan pemerintah.

Kebijakan pembekuan dan pencabutan izin serta pengembalian areal kepada pemerintah seharusnya tidak bisa berlaku surut sebelum ada ketentuan yang mengatur.

Dampak yang sangat dikhawatirkan adalah PHK karyawan serta pemutusan kontrak kerjasama dengan kontraktor dan suplier.  Saat ini terdapat sekitar 1 juta Tenaga Kerja baik langsung maupun tidak langsung yang terserap dalam kegiatan pembangunan hutan tanaman industri.

”Situasi tersebut bisa membuat keresahan meluas di kalangan karyawan dan masyarakat sebagai tenaga kerja langsung maupun tidak langsung, yang berpotensi menimbulkan gejolak sosial di daerah yang terkena pembekuan dan pencabutan izin.”

Kebijakan pemerintah tersebut dinilai telah menimbulkan ketidakpastian usaha dan ketidakpastian hukum bagi pemegang izin kehutanan yang telah berinvestasi sesuai dengan luasan areal dan masa konsesi izin.
Dampaknya serius, berupa turunnya pasokan bahan baku industri, terutama serpih dan bubur kayu. Indikasinya pasokan bahan baku kayu dari hutan tanaman industri pada triwulan III tahun 2015 sebesar 6,56 juta m3 turun 29% dibandingkan triwulan II tahun 2015 yang sebesar 9,26 juta m3.

Penurunan terjadi terutama dari daerah bencana kebakaran hutan dan lahan. Kondisi tersebut bisa berujung pada melemahnya kinerja ekspor, menurunnya devisa, perolehan pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berakibat pada melemahnya perekonomian nasional.

Penerimaan devisa dari industri pulp saat yang mencapai 5,6 milyar dolar AS dipastikan akan menurun tajam pada tahun 2015 dan pada tahun-tahun mendatang.

Untuk itu, Purwadi berharap agar pemerintah bisa mengizinkan kembali kegiatan operasional IUPHHK. Ini untuk untuk menghidari stagnasi kegiatan di lapangan dan meninjau ulang kebijakan pembekuan dan pencabutan izin.

“Ke depan seyogyanya diarahkan pada pembinaan kepada pemegang izin,” ujarnya.

Sementara terhadap lahan gambut  yang telah dikelola oleh pemegang izin dengan tata kelola air yang baik atau tidak terbukti melakukan pembakaran, pemerintah diharapkan tetap memberi kesempatan untuk menyelesaikan pembangunan hutan tanaman sesuai areal yang diitetapkan, sebelum adanya kajian survey topografi secara detail untuk penetapan fungsi lindung dan fungsi budidaya.

Purwadi menegaskan penyelesaian permasalahan kebakaran hutan dan lahan perlu dilakukan secara kolaboratif bersama karena kebakaran terjadi bukan hanya di areal pemegang izin,

Menanggapi hal ini, Direktur Industri Hasil Hutan dan Perkebunan,Dirjen Industri Agro,Kementerian Perindustrian, Pranata, mengatakan akan berkomunikasi dengan Kementerian Kehutanan tentang persoalan yang menyangkut keberlangsungan bahan baku ini.

“Kalau begini cukup pesimis dan berbahaya juga. Sayang  sekali, industri yang tidak begitu rumit  selama ini berjalan tiba-tiba kita sendiri yang menghadangnya.Justru yang penting pengawasan dan evaluasi kebakaran yang terjadi.Karena kebakaran yang terjadi selama ini karena diperbolahkan.” (fitri)

Leave a Comment