05/05/2026
Aktual

Mutu Layanan Kesehatan Tidak Hanya Ditentukan oleh Dokter

Tanah Abang-20151210-01304

    Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terpilih hasil Muktamar XXIX di Medan, dr. Daeng Muhammad Faqih (dua dari kanan)

JAKARTA (Pos Sore) – Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terpilih hasil Muktamar XXIX di Medan, dr. Daeng Muhammad Faqih, menegaskan, mutu pelayanan kesehatan tidak hanya bergantung pada dokter.

Menurutnya, setidaknya ada 6 faktor yang menentukan bermutu tidaknya pelayanan kesehatan, terutama di tingkat primer. Semua faktor harus terpenuhi karena saling berkaitan.

“Pertama, sarana harus bagus. Kedua, logistik harus tersedia bagus. Ketiga, alat kesehatan harus bagus. Keempat, tenaga medis harus ada. Kelima, pembiayaan operasional dan reward harus ada. Keenam, tenaga medis harus memiliki kompetensi,” tandasnya, di Jakarta.

Jadi, tandasnya, ketika masyarakat mengeluhkan mutu pelayanan kesehatan jelek, jangan lantas menuding dokter tidak memiliki kompetensi. Harus juga diperhatikan faktor-faktor yang disebutkannya tadi.

Banyak masyarakat yang berobat ke rumah sakit dan malas ke puskesmas atau klinik karena di sana tidak ada alat canggih. Masyarakat kalau sudah diperiksa dengan alat canggih baru merasa puas. Jadi bukan karena dokter tidak kompeten.

“Jadi bisa dipahami, bagaimana dokter umum mau pintar kalau d‎ia tidak pernah pegang alat EKG atau rontgen. Jadi kenapa bukan ini dulu dibenahi,” katanya.


Karenanya, ia memahami, jika PB IDI menolak konsep Pendidikan Dokter Layanan Primer (DLP) yang dicanangkan Kementerian Kesehatan. DLP ini sama saja dengan merendahkan kompetensi dokter yang saat ini melayani masyarakat di layanan primer.

“Harus dicatat ada sebanyak 80 ribu anggota IDI yang bekerja di layanan primer. Mereka ini sudah melalui proses Uji Kompetensi untuk proses sertifikasi dan masa Internsip Dokter,” tegasnya.

Ketua Umum PB IDI, Prof. Dr. Ilham Oetama Marsis, Sp.OG, menambahkan, kata DLP sendiri telah ada dalam Standar Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI) 2012 sebelum lahirnya undang-undang Pendidikan Kedokteran.

SKDI ini telah disusun oleh PB IDI bersama Perhimpunan Dokter Pelayanan Primer (PDPP) yang terdiri atas Perhimpunan Dokter Keluarga Indonesia (PDKI) dan Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI) serta disahkan Konsil Kedokteran Indonesia.

Hal inilah yang menjadi landasan hukum atas pengakuan kompetensi lulusan dokter baru melalui Uji Kompetensi dan penjagaan kompetensinya lebih lanjut setelah 5 tahun melakukan praktik kedokteran melalui Pengembangan Pendidikan Keprofesian Berkelanjutan.

Menurutnya, dokter dengan SKDI dirasa cukup mengatasi masalah di layanan primer. Dengan adanya DLP itulah yang akan mengancam kompetensi mereka karena ada dokter umum dan dokter spesialis layanan primer.

“DLP apakah masuk spesialis atau umum, dalam. UU masih rancu,” tandasnya. (tety)

Leave a Comment